Polda Jateng Ungkap Pembuang Jasad Ibu dan Bocah di Tol Semarang-Solo

Minggu, 20/03/2022 19:44 WIB
Ilustrasi TKP Pembunuhan (Kanal Kalimantan)

Ilustrasi TKP Pembunuhan (Kanal Kalimantan)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah meringkus seorang pria pelaku pembunuhan seorang perempuan dan anaknya yang jasadnya dibuang di bawah jembatan tol Semarang-Solo di wilayah Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandani di Semarang mengatakan tersangka DCEW (31) warga, Lasem, Kabupaten Rembang, merupakan kekasih korban yang bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) warga Yogyakarta.

Adapun anak korban yang ditemukan sudah dalam kondisi kerangka diketahui bernama Muhammad Faeyza Alfarizqi (5).

Menurut dia, tindak pidana tersebut terungkap berawal dari penyebaran informasi tentang penemuan jasad korban Sweetha melalui media sosial yang direspon oleh masyarakat.

"Dari respon yang masuk diperoleh informasi kesamaan orang berdasarkan barang-barang pribadi milik korban," ungkapnya.

Setelah diketahui identitas korban, kata dia, polisi kemudian menelusuri keberadaan anak korban.

Penyidik yang curiga, menurut dia, kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi pembuangan jasad korban Sweetha yang akhirnya menemukan kerangka tubuh bocah berusia di bawah 10 tahun yang diduga sebagai anak kedua korban.

Dari penelusuran itu, kata dia, diperoleh informasi jika anak kedua korban ini sempat dititipkan kepada tersangka yang merupakan tunangannya itu.

Penyelidikan terhadap pelaku, lanjut dia, diketahui jika jasad Faeyza dibuang lebih dahulu oleh pelaku pada 20 Februari 2022. Ia menjelaskan bocah 5 tahun tersebut diduga tewas setelah dianiaya pelaku.

Ia mengungkapkan pelaku memutuskan memilih membuang korban di bawah jembatan tol berdasarkan survei melalui aplikasi "Google Maps".

"Pelaku beralasan lokasi itu jauh dari permukiman," ucapnya.

Hilangnya Faeyza, menyebabkan ibunya curiga dan menanyakan-nya ke pelaku.

Ia menuturkan pelaku akhirnya membunuh korban Sweetha di sebuah hotel di Semarang setelah diduga ditagih terus tentang keberadaan anaknya.

"Jasad korban Sweetha dibuang ke lokasi yang sama karena pelaku berpikir keberhasilan dari aksi pertamanya yang tidak terungkap," tuturnya.

Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami lokasi yang diduga sebagai tempat penganiayaan korban Faeyza hingga tewas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Sumi Hastry menyebut terdapat luka di bagian leher Sweetha yang diduga sebagai penyebab korban mati lemas. "Setelah korban meninggal baru dibuang ke bawah jembatan tol," ujarnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar