Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Kepala BPN Kota Semarang 5 Tahun Penjara

Rabu, 18/07/2018 18:27 WIB
Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Kepala BPN Kota Semarang 5 Tahun Penjara (foto : tribunnews.com)

Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Kepala BPN Kota Semarang 5 Tahun Penjara (foto : tribunnews.com)

Semarang, law-justice.co - Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis mantan Kepala BPN Kota Semarang Priyono dengan hukuman 5 tahun penjara atas suap sebesar Rp8,7 miliar yang diterimanya sepanjang menjabat di lembaga yang mengurusi masalah agraria itu.

Seperti dikutip Antara, putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Wididjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 7 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kuringan selama enam bulan penjara.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 e Undang-unfang Nomor 30 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 4 Undang-ungang Nomor 8 tahun 2001 tentang tindak pidana pencucian uang.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai uang dengan total Rp8,7 miliar yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai pejabat badan pertanahan mulai 2006 hingga 2016.

Sejumlah aset milik terdakwa yang pembeliannya diduga berasal dari uang suap tersebut.

Atas putusan itu, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil upaya hukum lanjutan atau menerima.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar