PPATK: Affiliator Punya Rekening Rp 8,3 T dan Libatkan Beberapa Negara

Senin, 14/03/2022 13:20 WIB
PPATK (Net)

PPATK (Net)

Jakarta, law-justice.co - Jumlah rekening affiliator investasi ilegal berkedok aplikasi yang sudah ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sudah diblokir, kembali bertambah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana berkata, saat ini penghentian dan pemblokiran transaksi atas rekening affiliator mencapai 150 rekening. Total transaksinya terpantau sebesar Rp 8,3 triliun.

"Memang angkanya luar biasa masif dan pihaknya luar biasa banyak, tambah value dari transaksi juga luar biasa besar dan melibatkan beberapa negara. Semua sudah terpantau dengan PPATK," kata Ivan dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (14/3/2022).


Ivan menyebut dana besar di rekening affiliator kemungkinan besar adalah uang yang dihasilkan dari masyarakat. Dia menyebut skema penipuan investasi berkedok aplikasi ini mirip dengan metode ponzi.

Dalam penipuan berkedok aplikasi ini, affiliator diduga memperoleh uang dari masyarakat yang bergabung untuk "berinvestasi", dan dana modal orang terkait digunakan untuk menutupi kewajiban kepada anggota lama.

"PPATK lihat dana dari publik tidak untuk transaksi, tapi lebih untuk menguntungkan diri sendiri. Jadi dalam konteks itu benar ada pencucian uang dan kalau masyarakat berharap uangnya masih utuh kami juga berharap begitu. Tapi, takutnya masyarakat kecewa karena sebagian uang itu sudah dipakai untuk hal-hal yang tidak produktif," katanya.


Pekan lalu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengimbau masyarakat korban investasi ilegal segera membentuk paguyuban bersama. Hal ini diperlukan agar nantinya korban penipuan investasi ilegal bisa mendapatkan kembali asetnya yang hilang.

Menurut Agus, keberadaan paguyuban diperlukan agar nantinya pengadilan bisa membuat keputusan terkait pengalihan aset tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi ilegal ke para korban. Dia tidak menyarankan korban investasi ilegal bergerak parsial.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk satu paguyuban bersama, jangan urus sendiri-sendiri, ditunjuk kuasa hukumnya, untuk menginventarisir investasi-investasi yang sudah dilakukan."

"Kemudian, nanti bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan (terpidana) akan dikembalikan kepada paguyuban. Kemudian nanti putusan akan diberikan bahwa uang itu akan dialirkan ke mana agar tidak disita untuk negara," kata Agus dalam konferensi pers dengan PPATK, Kamis (10/3/2022).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar