Kemenaker Digeruduk Buruh: JHT adalah Hak Buruh Bukan Modal Investor!

Rabu, 23/02/2022 16:40 WIB
Aksi Masa buruh didepan gedung kemenaker tuntut hapus permenaker soal JHT (Sindo)

Aksi Masa buruh didepan gedung kemenaker tuntut hapus permenaker soal JHT (Sindo)

Jakarta, law-justice.co - Konferensi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Massa menuntut dicabutnya Permenaker No 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur soal Jaminan Hari Tua (JHT).


Terlihat di lokasi Rabu (23/2/2022) Ketua KASBI Nining Elitos sedang menjelaskan hasil audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Massa buruh tampak mendengarkan secara saksama.

Massa buruh terlihat kompak memakai baju berwarna merah. Mereka juga membawa spanduk dan poster berisi tuntutan pencabutan Permenaker No 2 tahun 2022.

Salah satu poster bertulisan `Jaminan Hari Tua Adalah Hak Buruh Bukan Modal Investor`. Ada pula tulisan `Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022 Jangan Jadikan Buruh Sebagai Tumbal Krisis`.

"Kami tadi sudah beraudiensi dengan Ibu Menteri dan juga dengan Ibu Dirjen agar aspirasi kami ini didengarkan ya, didengarkan dalam arti bagaimana mengembalikan Permenaker 19 Tahun 2015 yang di sana sudah jelas diatur hak-hak para pekerja, termasuk persoalan pencairan," kata Nining di lokasi.


"Makanya kita memberikan ultimatum kepada pihak pemerintah hentikanlah mengeluarkan berbagai macam peraturan kebijakan atau regulasi yg semakin tidak berpihak kepada rakyat," tambahnya.

Dia mengatakan dalam audiensi disepakati pemerintah akan membuat satu perubahan. Buruh akan memantau respons pemerintah tersebut dalam waktu satu pekan.

"Pemerintah menyampaikan akan melakukan satu perubahan pasca banyaknya kritikan dari berbagai macam kelompok, termasuk kami tadi. Nah kita lihat dalam waktu dekat apakah pemerintah serius melakukan perubahan atau tidak," ujarnya.

Dia berharap pemerintah mengumumkan perubahan itu tanpa menunggu waktu satu pekan. Menurutnya, bakal timbul gejolak di masyarakat jika aspirasi agar Permenaker yang mengatur JHT tak direspons pemerintah.

"Kalau pemerintah ingin terjadi gejolak di berbagai macam kota dan daerah maka mereka diam kan gitu.
Paling tidak dalam satu Minggu ini sudah ada statement pihak pemerintah kita tidak melakukan Permenaker ini," katanya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar