Buntut TransJakarta Kecelakaan Lagi, DPRD segera Panggil Direksi

Jum'at, 11/02/2022 20:26 WIB
Bus TransJakarta kecelakaan lagi (detikcom)

Bus TransJakarta kecelakaan lagi (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - DPRD DKI Jakarta segea memanggil direksi PT Transportasi Jakarta karena dinilai kurangnya pengawasan terhadap kondisi sopir. Hal itu buntut dari kecelakaan yang kembali dialami oleh bus TransJakarta.

"Artinya tingkat kedisiplinan dan kenyamanan para sopir, para pengemudi belum maksimal. Masa dalam hal kecelakaan kurang kendali, padahal itu sangat sensitif yang harus diperhatikan para pengemudi," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP Pandapotan Sinaga kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Komisi B DPRD DKI bakal memanggil ulang Direksi PT Transportasi Jakarta. Sebagai mitra, pihaknya hendak memastikan apakah rekomendasi dari KNKT terkait kecelakaan sebelumnya telah dilaksanakan oleh direksi atau belum.

Sebagai informasi, pada Desember 2021 lalu, Komisi B pernah memanggil Direksi TransJakarta usai insiden kecelakaan bus terjadi berturut-turut. Pandapotan mengaku akan menggali faktor yang menyebabkan TransJakarta kerap mengalami kecelakaan meski telah ada rekomendasi KNKT.

"Itu yang saya pertanyakan, saya ingin panggil mereka, saya ingin tanyakan kenapa bisa seperti itu karena jangan hal-hal seperti itu terus yang muncul. Artinya kan kurang kontrol, kurang pengawasan terhadap para sopir," ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Achmad Yani menyoroti kinerja operator bus TransJakarta. Dia menilai operator bus harus memastikan sopir maupun bus dalam kondisi prima.

"Mengenai masalah, masalah sopir, kendaraan ini kan urusan operator. Kalau dari kebijakan yang sudah disampaikan bahwa bagaimana agar sopir ini bisa disiplin, bisa mengikuti suatu aturan tinggal operatornya. Dia melaksanakan tugas itu tidak," jelas Yani.

"Kalau dilaksanakan dengan baik, tentunya tingkat kecelakaannya akan berkurang walaupun nanti akan dilihat, apa sih yang jadi penyebab kecelakaan itu. Apakah karena SDM-nya, apakah karena faktor kendaraan," sambungnya.

Yani turut mengomentari rekomendasi KNKT yang meminta apel pagi bagi sopir TransJakarta sif malam dihapus. Menurutnya, usulan ini perlu dikaji.

"Apakah memang itu yang menyebabkan sopir kurang istirahat. Ini perlu dikaji lagi. Kalau itu pengaruhnya, saya kira bisa ditinjau ulang. Tapi ini perlu dibuktikan dulu ya, soalnya kan subuh harus berangkat, jadi kalau ada apel saya anggap wajar. Itu artinya pembinaan," ujarnya.

Sebelumnya, kecelakaan bus TransJakarta terjadi di Jakarta Timur hari ini. Peristiwa itu merupakan kecelakaan tunggal di mana bus menabrak rambu lalu lintas dan pembatas jalan. Akibatnya, bagian depan bus rusak parah.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dirja Putra mengatakan, titik kecelakaan bus TransJakarta hari ini di traffic light Raden Inten Jakarta Timur sekitar pukul 08.02 WIB. Bus itu dikemudikan oleh sopir berinisial MH.

"Pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas pengemudi kendaraan bus TransJakarta sedang melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Raden Inten wilayah Jakarta Timur," kata Arga kepada wartawan, Jumat (11/2).

Setibanya di lokasi, kata Arga, sopir bus mengaku kurang konsentrasi dan berhati-hati dalam berkendara. Akibatnya, bus yang dikemudikan MH menabrak sejumlah benda hingga naik ke atas trotoar jalan.

"Akhirnya menabrak rambu lalu lintas dan pembatas jalan," ucapnya.

Pada siang harinya, bus TransJakarta kembali mengalami kecelakaan. Kali ini, kecelakaan terjadi di Ciledug, Tangerang pukul 13.17 WIB. Bus tersebut menabrak tiang listrik.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar