Pemrov DKI Siapkan Dana Rp3 M untuk Baju Dinas dan Pin Emas DPRD

Rabu, 06/03/2024 15:44 WIB
Gedung DPRD DKI

Gedung DPRD DKI

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku siap menggelontorkan anggaran sebesar Rp3.086.890.132 untuk pakaian dinas dan atribut baru anggota DPRD DKI Jakarta.

Informasi soal pengadaan tersebut tertuang dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).

Berdasarkan keterangan dalam situs tersebut, anggaran untuk baju dinas dan atribut baru anggota DPRD DKI Jakarta itu berasal dari APBD DKI Jakarta.

Dituliskan pula, pengadaan baju dinas dan atribut baru anggota DPRD DKI Jakarta itu bakal dimulai pada Agustus 2024.

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menerangkan nantinya ada lima setel pakaian yang diterima oleh anggota dewan periode 2024-2029.

"Masing-masing dewan dapat 5 setel pakaian. Terdiri dari pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, dan yang terakhir pakaian khas daerah," jelas Augustinus dalam keterangannya, Rabu 6 Maret 2024.

Selain lima setel pakaian dinas, kata dia, pimpinan dan anggota DPRD periode 2024-2029 itu juga mendapat atribut berupa pin emas.

"(Atribut) itu berupa pin emas yang diberikan 5 tahun sekali, ketika pelantikan anggota dewan periode baru. Mereka akan diberikan (pin emas) ketika pengambilan sumpah dan janji," jelasnya.

Augustinus mengatakan anggaran Rp3 miliar itu untuk pengadaan sebanyak 110 stel. Meskipun, jumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang. Hal ini untuk mengantisipasi bila terjadi pergantian antar waktu (PAW).

"Sebab bila ada anggota DPRD pergantian antar waktu, maka diberikan hak yang sama," ungkapnya melansir dari CNN Indonesia.

Augustinus pun menyebut pengadaan tersebut merujuk Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018. Dalam aturan itu, lanjutnya, pakaian dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing mendapatkan 5 setel pakaian.

"Pakaian dinas dan atributnya bagi anggota dewan, memang setiap tahunnya kami anggarkan. Sesuai PP 17 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dewan dapat diberikan pakaian dan atributnya," tutur dia.

Lebih lanjut, Augustinus juga menuturkan pengadaan pakaian dinas dan atribut bagi anggota DPRD DKI Jakarta itu dilakukan lewat proses lelang melalui sistem katalog.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar