Mahfud Ungkap Perintah Jokowi soal Proyek Satelit di Kemhan

Rabu, 19/01/2022 15:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Foto: Setkab.go.id).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Foto: Setkab.go.id).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung atau Kejagung tengah mengusut kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 yang dinilai merugikan negara hampir satu triliun rupiah. Kasus ini menjadi heboh setelah diungkap ke publik oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Mahfud kini bicara soal perintah dan arahan Jokowi pada saat itu. Mahfud sebelumnya mengungkap ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 sampai saat ini. Singkatnya, Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran.

Mahfud membenarkan pada tahun 2015 Presiden Jokowi mengarahkan slot orbit tersebut diselamatkan tanpa melanggar aturan.

"Soal Satelit Kemhan `benar` Presiden pada 1 Desember 2015 mengarahkan agar Slot Orbit diselamatkan tanpa melanggar aturan. Tapi kontrak sudah dilakukan tanggal 1 Desember 2015. Tanggal 13 Oktober 2017 ada surat lagi arahan Presiden agar Menko Polhukam menyelesaikan Satelit Orbit yang saat itu diketahui bermasalah," katanya melalui  cuitan di akun Twitter miliknya, Rabu (19/1/2021).

Pada 2017, Mahfud belum menjabat Menko Polhukam. Dia menepis anggapan lepas tangan dalam kemelut satelit Kementerian Pertahanan ini.

"Aneh jika dikatakan saya sebagai Menko lepas tangan dalam kemelut Satelit Kemhan. Saya justru turun tangan karena tahun 2020 Navayo masih menggugat Pemerintah meski sejak 2017 Presiden sudah mengarahkan agar diselesaikan menurut aturan," papar Mahfud.

"Hasil audit BPKP adalah acuan legal. Harap ikuti Kejagung untuk terus melangkah," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini kini sedang diusut Kejaksaan Agung. aksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan 11 saksi yang telah diperiksa, dan terdiri dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kemudian ada juga dari pihak swasta.

"Jadi ini kita telah menyelidiki terhadap kasus ini selama satu minggu, kita sudah memeriksa beberapa pihak, baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana, maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kita periksa ada 11 orang," kata Febrie dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Febrie menerangkan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk menguatkan pencarian alat bukti dalam kasus satelit Kemhan ini. Dia juga turut melibatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dengan didukung oleh beberapa dokumen yang bisa dijadikan alat bukti.

"Tentunya dalam penyelidikan, jaksa juga melakukan beberapa koordinasi dan diskusi kepada pihak-pihak yang dapat menguatkan dalam pencarian alat bukti. Salah satunya adalah auditor rekan-rekan kami di BPKP, sehingga kita dapat masukan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP. Selain itu juga didukung dengan dokumen yang lain, yang kita jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri," ungkapnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar