Mulai Bekerja, Novel Baswedan dkk Koordinasi Cegah Korupsi Kementerian

Rabu, 19/01/2022 08:16 WIB
Novel Baswedan Cs dilantik jadi ASN Polri (Pikiran-Rakyat)

Novel Baswedan Cs dilantik jadi ASN Polri (Pikiran-Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) menyatakan bahwa sebanyak 44 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi ASN di Korps Bhayangkara mulai bertugas di Satgas Pencegahan Korupsi usai melakukan pelatihan awal Januari lalu.

Novel Baswedan dan kawan-kawan selama beberapa hari terakhir telah menjalin komunikasi dengan Kementerian dan Lembaga untuk mencegah terjadinya korupsi.

"Satgas tersebut telah bekerja dan berkoordinasi dengan beberapa Kementerian dan Lembaga dengan tugasnya berfungsi melakukan deteksi, pencegahan, monitoring," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (18/1).

Ramadhan mengatakan bahwa Satgas akan bekerja hingga Polri resmi membentuk Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh Jenderal bintang dua.

Diketahui, Kortas merupakan penguatan organisasi dalam bidang pemberantasan korupsi. Saat ini, penanganan korupsi berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai Direktorat dan dipimpin Jenderal bintang satu.

"Target sasaran kerja adalah peningkatan IPK atau Indeks Persepsi Korupsi, kemduian pendapatan negara dan keberhasilan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," tambahnya.

Sebelumnya, 44 mantan pegawai KPK resmi menjadi ASN Polri tahun lalu. Surat keputusan pengangkatan sudah diberikan pada 9 Desember 2021 lalu.

Sebenarnya ada 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Kemudian, mereka diajak untuk menjadi ASN Polri. Ada 12 orang yang menolak.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan langsung keinginannya merekrut para mantan pegawai KPK. Dia yakin para mantan pegawai KPK itu memiliki kemampuan dan pengalaman untuk membantu Polri di bidang penanganan kasus korupsi.

Sementara, Kortas Tindak Pidana Korups nantinya bakal digawangi oleh sejumlah bidang penugasan. Yakni, bidang Penindakan, Penyelidikan, dan Pencegahan. Hanya saja tidak menutup kemungkinan bakal ada deputi lainnya dalam Kortas Tipikor Polri. Sebab hal tersebut masih dalam proses pengembangan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar