Hakim Tolak Vonis Mati Heru Hidayat, Bayar Uang Pengganti Rp12,6 T

Selasa, 18/01/2022 21:25 WIB
Tersangka kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat (Media Indonesia)

Tersangka kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak menghukum mati terdakwa kasus korupsi di PT ASABRI, Heru Hidayat.
Dalam hal ini hakim menyoroti ketiadaan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur ancaman pidana mati dalam surat dakwaan jaksa.

"Sebagaimana digariskan dalam Pasal 182 ayat 4 KUHAP, dengan adanya kata harus dalam Pasal 182 maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," ujar hakim anggota, Ali Muhtarom, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022) malam.

Hakim menjelaskan bahwa surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam memeriksa dan memutuskan perkara pidana. Lantaran ada aturan tersebut, jaksa penuntut umum diminta tidak melampaui kewenangan.


"Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa," terang hakim.

Dalam kasus ini, Heru selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera divonis dengan pidana nihil. Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup, maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ucap ketua majelis hakim, IG Eko Purwanto, saat membacakan amar putusan.

Heru dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Bayar Uang Pengganti Rp12,6 T


Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat diminta membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Heru dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp22,7 triliun.


"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12.643.400.946.226," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Heru dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang. Heru tak mendapat pidana penjara.

Hakim menyatakan Heru tidak bisa dijatuhkan pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ujarnya.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hak memberatkan perbuatan terdakwa merupakan kejahatan extraordinary crime yang artinya korupsi dapat berdampak pada bangsa dan negara.

Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian sebesar Rp22 triliun, sedangkan penyitaan aset hanya Rp2 triliun tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa merupakan terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya," katanya.

"Meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan, namun perbuatan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa, keadaan meringankan patut dikesampingkan," ujar hakim.

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Heru dengan hukuman mati.

Heru melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Utama ASABRI periode 2008-2016, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri dan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Kemudian Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto, dan Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Selanjutnya, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar