Tak Terima Jadi Tersangka, Madina Zein Lawan Polisi

Senin, 17/01/2022 13:32 WIB
Selebgram Madina Zein lawan polisi dengan mengajukan praperadilan (pikiran rakyat)

Selebgram Madina Zein lawan polisi dengan mengajukan praperadilan (pikiran rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Polisi telah menetapkan selebgram Madina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Namun, penetapan itu tak diterima oleh pihak Medina Zein. Mereka pun berupaya untuk melawan polisi dan saat ini tengah mengkaji untuk mengambil langkah praperadilan.

"Kami juga akan lakukan langkah-langkah hukum lain yang kami kaji. Entah praperadilan atau kita akan bersurat ke instansi Polri lain," kata pengacara Medina Zein, Machi Ahmad, Senin (17/1/2022).

Machi mengatakan langkah praperadilan itu masih dalam pembahasan. Nantinya, jika langkah itu akan diambil pihaknya akan menggugat status tersangka dari Medina Zein.

"Iya status tersangka masih kami kaji. Tapi masih kami kaji apa klien terima atau mau perjuangkan hak-haknya lewat praperadilan," jelas Machi.

Medina Zein diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (14/1). Total ada 52 pertanyaan yang dicecar penyidik kepada selebgram tersebut.

Usai diperiksa tidak ada penahanan yang dilakukan kepada Medina Zein. Menurut Machi, hal itu karena ancaman hukuman kliennya di bawah lima tahun.

"Karena SE Kapolri Nomor 11/2/2021 mengenai petunjuk pelaksana ITE itu kan memang nggak ada penahanan. Apalagi Medina sudah minta maaf dan ancaman di bawah lima tahun juga," katanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha. Keduanya diketahui sempat menjalani mediasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Medina Zein telah dilakukan penyidik hari ini. Penetapan tersangka dilakukan usai upaya mediasi kepada keduanya berakhir buntu.

"Sebelum tetapkan tersangka penyidik sudah melakukan mediasi kepada mereka. Namun tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasus berlanjut dan hari ini penyidik tetapkan Medina Zein tersangka," terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1).

Zulpan mengatakan proses penetapan tersangka kepada Medina Zein telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang sesuai prosedur. Dua alat bukti pun telah dikantongi penyidik dalam penetapan tersangka tersebut.

"Ini melalui proses dari segi hukum dua alat bukti telah dimiliki penyidik," terang Zulpan.

Zulpan enggan membeberkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Dia hanya menyebut dua alat bukti itu sudah cukup untuk membuktikan Medina Zein melanggar UU di Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar