Kasus Korupsi di Bank Jateng, Polisi Tahan Eks Kepala Cabang Blora

Kamis, 13/01/2022 17:41 WIB
Bareskrim Polri tahan Eks Kepala BPD Jateng Jawa Tengah cabang Blora (rmol)

Bareskrim Polri tahan Eks Kepala BPD Jateng Jawa Tengah cabang Blora (rmol)

Jakarta, law-justice.co -  

Mantan Kepala Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora, Rudatin Pamungkas (RP) ditahan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di BPD Jateng cabang Blora. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Selain itu, polisi juga menahan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Blora yang juga selaku Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf (UR).

"Penahanan dilakukan terhadap tersangka atas nama inisial RP. Penyidikan untuk tersangka RP sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (13/1/2022).

"Kemudian telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka UR sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dan telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan," sambung Ramadhan.

Untuk Rudatin Pamungkas, Ramadhan mengatakan peran eks bos BPD Jateng cabang Blora itu diduga melakukan korupsi dengan menyalurkan kredit. Perbuatan Rudatin Pamungkas diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 115 miliar.

"Pada bulan Oktober 2018-April 2019 tersangka atas nama RP selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalur kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 115 miliar," tuturnya.

"Barang bukti yang disita oleh penyidik, 1 dokumen pengajuan kredit, 2 sertifikat hak milik bangunan kredit r/c, kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp10 miliar, sertifikat milik lokasi KPR sebanyak 62 sertifikat dengan taksiran kurang lebih Rp 19,39 miliar, 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3 miliar, uang sebanyak premi asuran PT Askrindo sebanyak Rp 452 juta, uang cash back debitur KPR sebanyak Rp 365 juta, taksiran asset freeze (aset yang dibekukan) sebanyak Rp 58 miliar," sambung Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan berkas perkara dugaan korupsi Rudatin Pamungkas sudah dinyatakan lengkap. Rudatin beserta barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.

Sementara itu peran tersangka Ubaydillah Rouf, lanjut Ramadhan, diduga membantu pihak BPD Jateng cabang Blora menutupi kredit proyek group perusahaan PT BGJ sehingga keuangan negara merugi Rp 21,8 miliar. Ramadhan menjelaskan peran Ubaydillah Rouf selanjutnya adalah rekayasa persyaratan 140 calon debitur KPR selaku pengembang.

"Telah mengajukan kredit R/C untuk membantu pihak BPD Jateng cabang Blora menutupi kredit proyek group perusahaan PT BGJ yang mengalami gagal bayar, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,8 miliar," bebernya.

"Tersangka selaku pihak pengembang KPR telah melakukan rekayasa persyaratan calon debitur KPR sebanyak 140 debitur sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 74,9 miliar," tambah Ramadhan.

Sejumlah barang bukti pun disita dari Ubaydillah Rouf. Di antaranya dokumen pengajuan kredit R/C, dokumen pengajuan KPR, sertifikat hak milik atau SHM lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan taksiran Rp 19,3 miliar.

Kemudian, ada juga 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3,31 miliar, uang cashback debitur KPR sebesar Rp 365,5 juta, dan taksiran aset yang dibekukan sebesar Rp 48,87 miliar.

Atas perbuatannya itu, Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di juncto dengan Pasal 65 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di BPD Jateng cabang Blora dengan menetapkan 3 tersangka. Salah satu tersangka merupakan mantan kepala BPD Jateng cabang Blora tahun jabatan 2017-2019 bernama Rudatin Pamungkas (RP).

"Untuk cabang Blora kita telah menetapkan tiga tersangka di antaranya adalah RP statusnya adalah mantan kepala BPD Jateng cabang Blora tahun 2017 sampai dengan 2019," ujar Wadir Tipikor Kombes Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Dikatakan Cahyono, dua tersangka lainnya berperan sebagai debitur. Mereka adalah Ubaydillah Rouf (UR) dan Teguh Kristiono (TK). Tersangka UR berprofesi sebagai ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti. Sedangkan tersangka TK merupakan Direktur PT Lentera Emas Raya.

Cahyono menyebut dugaan pidana korupsi penyaluran kredit di BPD Jateng cabang Blora berupa kredit rekening koran, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan kredit proyek. Kasus ini berlangsung dari Agustus 2018 sampai April 2019.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar