Karyawan Swasta Kena Pajak Tapi Nakes Bebas Pajak Penghasilan di 2022

Rabu, 12/01/2022 18:25 WIB
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)

Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melanjutkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan (Nakes). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 226 tahun 2021.


Dalam beleid ini, PPh 0% bagi nakes akan dilakukan selama enam bulan dari Januari hingga Juni 202. Artinya, nakes seperti dokter, perawat dan tenaga kesehatan pendukung lainnya tak perlu membayar pajak.

Lalu bagaimana dengan PPh pasal 21 atau pajak karyawan?


Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan, untuk perpanjangan insentif PPh Pasal 21 Karyawan tidak akan dilanjutkan di tahun ini.

Namun, ia menekankan ada kebijakan yang lebih baik yang diberikan kepada karyawan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tak lain adalah pelebaran penghasilan kena pajak yang tadinya hanya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

"Untuk karyawan kita malah lebih progresif dari itu. Di UU HPP untuk wajib pajak orang pribadi ini diberikan insentif dengan kenaikan bracket jadi Rp 60 juta dari penghasilan," ujarnya dalam bincang media, Rabu (12/1/2022).

Bahkan, ia menyebutkan insentif ini lebih bagus karena bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Sedangkan insentif PPh sebelumnya hanya dinikmati oleh karyawan yang ada di sektor usaha terpilih.

"Jadi ini lebih baik karena semua wajib pajak menikmati insentif dengan kenaikan batas bawah pajak penghasilan di HPP," jelasnya.

Sementara itu, insentif lainnya yang juga akan diberikan dan difokuskan untuk tahun ini adalah untuk sektor usaha yang belum pulih total dan masih membutuhkan bantuan. Diantaranya untuk sektor transportasi dan pariwisata.

"Sektor ekonomi yang sudah pulih apalagi kuat seperti manufaktur, perdagangan, pertanian, pertambangan tidak akan dilanjutkan. Jadi kita lihat sektor yang belum pulih. Misalnya sektor transportasi umum, sektor pariwisata. Jadi ini sektor yang terus kita fokus. Jadi kita fokus memberikan insentif kepada yang lebih berhak," pungkasnya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar