Banyak Digugat, Sekjen PDIP Malah Minta PT 20 Persen Ditambah Angkanya

Sabtu, 08/01/2022 07:21 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: Dok. PDIP

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: Dok. PDIP

Jakarta, law-justice.co - Agar dihapuskan, banyak kalangan mulai dari tokoh hingga partai politik ramai-ramai menggugat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, hal itu berbeda dengan PDIP. Sebagai pemenang pemilu, partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri ini justru meminta Presidential Threshold ditambah angkanya.

"Sehingga presidential threshold 20 persen itu seharusnya malah ditambah, seharusnya malah memastikan bagaimana efektivitas pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik. Karena pemilu itu adalah manifestasi demokrasi yang tertinggi ketika rakyat memberikan suaranya," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai PDI, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).

Hasto menuturkan, pihaknya terus berkomunikasi dengan partai politik koalisi pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. Kala Pilpres 2019 kemarin ketidakpuasan masyarakat pada pemilu sangat tinggi, menurutnya hal tersebut tidak boleh terjadi kembali.

Hasto kemudian berbicara soal pentingnya ambang batas atau threshold.

Menurutnya, segala lini kehidupan ada ambang batasnya, ia menyebut seperti ketika ingin masuk Universitas atau Perguruan Tinggi.

"Kita mau masuk ke universitas ternama itu ada threshold, berupa syarat TOEFL misalnya, berupa syarat akademis itu juga threshold. Sehingga tidak bisa kita mengambil jalan pintas meniadakan suatu hal yang secara nature itu sebenarnya diperlukan bagi kepentingan stabilitas dan efektivitas pemerintah itu," tuturnya.

"Anda bisa bayangkan jika semua orang menuntut dengan menghapuskan threshold, sehingga semua orang berhak ke universitas ternama. Bisa kita bayangkan bagaimana pengajaran di universitas, apalagi ini suatu bangsa, suatu negara yang bertanggung jawab pada lebih 270 juta rakyat Indonesia," sambungnya.

Untuk itu, Hasto menilai ambang batas pencalonan presiden masih diperlukan. Hal itu guna menjalankan pemerintah secara efektif.

"Jadi diperlukan regulasi-regulasi untuk memastikan pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu itu juga mampu menjalankan tugas-tugasnya secara efektif," tandasnya.

Untuk diketahui ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden juga telah banyak digugat ke MK oleh segelintir pihak.

Di antaranya seperti mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Anggota DPD RI asal Jakarta Fahira Idris hingga Partai Ummat yang berencana juga mengajukan JR dalam waktu dekat dengan pendampingan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar