Prabowo Gibran Menang Sengketa Pilpres, Kadin : Beri Kepastian Usaha

Kamis, 25/04/2024 16:43 WIB
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid (Detik)

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Indusutri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengajak seluruh pihak menghormati putusan MK guna mendukung stabilitas politik yang esensial bagi pertumbuhan ekonomi dan dinamika dunia usaha.

"Kadin Indonesia meyakini bahwa penetapan resmi dari KPU dan putusan MK yang telah diumumkan akan memberikan kepastian bagi dunia usaha yang berdampak pada kemajuan ekonomi," ujar Arsjad dikutip dari VOI, Selasa, 23 April.

Selain itu, Arsjad meminta agar berbagai pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 dapat bersatu dan bergotong royong dalam membangun Indonesia, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Dalam hal ini, dia menekankan bahwa Kadin Indonesia akan terus fokus mengembangkan ekosistem ekonomi yang mendukung pertumbuhan dan inovasi bisnis lintas sektor.

"Sebagai organisasi perwakilan dunia usaha dan mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia juga mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," jelasnya.

Sekadar informasi, MK memutuskan menolak permohonan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di MK, Senin, 22 April.

Kubu Anies-Cak Imin mengajukan permohonan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dengan alasan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, kubu capres-cawapres nomor urut 1 ini juga menduga terjadinya pelanggaran di balik pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hanya saja, MK menilai dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berlandaskan hukum.

Dalam kesempatan sama, MK juga memutuskan menolak permohonan kubu Ganjar-Mahfud.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Suhartoyo.

Kubu Ganjar-Mahfud diketahui mengajukan permohonan agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut dua yakni, Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar