Aturan Era Orba Dicabut Anies, Warga Petamburan Boleh Miliki IMB

Jum'at, 07/01/2022 17:00 WIB
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan di Petamburan (Foto: IG @Aniesbaswedan)

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan di Petamburan (Foto: IG @Aniesbaswedan)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut aturan yang melarang pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun pengalihan hak atas tanah di Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur No. 1596 Tahun 2021 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 tentang Penetapan Penguasaan Bidang Tanah Seluas +/- 23 Ha untuk Pembangunan Rumah Susun Murah dan Fasilitasnya di Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Kotamadya Jakarta Pusat

"Untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi masyarakat," demikian dikutip dari Kepgub Anies itu pada bagian Menimbang poin c.

Wakil Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Ismail, pada Jumat pagi (7/1), mendampingi perwakilan Forum Warga Petamburan (FWP) bertemu dengan Anies. Dalam pertemuan itu, para warga mengucapkan terima kasih usai mencabut Kepgub 122/1997 itu.

"Sebenarnya ingin mengucapkan ungkapan terima kasih kepada Gubernur Pak Anies Baswedan yang telah mengeluarkan Kepgub 1596 tahun 2021 yang isinya mencabut Kepgub 122 tahun 1997," kata Ismail di Balai Kota, Jakarta, Jumat (7/1).

Menurut Ismail, Kepgub 122/1997 merupakan permasalahan utama bagi warga di 8 RW di Petamburan, Jakarta Pusat, karena membuat warga tak bisa mengurus surat kepemilikan tanah hingga IMB.

"Saya masih ingat itu warga tidak boleh menjual belikan, warga tidak bisa mendapatkan IMB untuk proses pembangunan, dan yang paling fatal itu tidak bisa mengurus surat kepemilikan, lahan yang sudah turun temurun mereka tempati tinggali seperti itu," jelas Ismail.

Sekretaris FWP Rezalino dalam kesempatan yang sama mengaku bersyukur permasalahan ini akhirnya selesai di tangan Anies. Mereka pun berniat mengundang Anies datang ke syukuran warga.

"Kami kemari memberikan apresiasi kepada Bapak Gubernur dan sekaligus kami mengundang beliau untuk ke wilayah kami syukuran, karena ini menjadi semacam kebahagiaan yang tidak bisa kami lukiskan," jelas Rezalino.

"Karena selama ini ganti gubernur, ganti anggota dewan, kami adukan juga tidak pernah bisa. Namun pada 24 tahun ini kami bertemu Pak Ismail dan Gubernur Pak Anies Baswedan. Ini mimpi yang menjadi kenyataan buat kami warga Petamburan," tandasnya.

Diketahui, Surat Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 tentang Penetapan Penguasaan Bidang Tanah Seluas +/- 23 Ha untuk Pembangunan Rumah Susun Murah dan Fasilitasnya di Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Kotamadya Jakarta Pusat ditandatangani Gubernur DKI Soerjadi Soedirja, 23 Januari 1997.

Aturan itu melarang mengeluarkan hak yang baru atas tanah maupun perpanjangan hak atas tanah yang habis masa berlakunya serta memberi izin pemindahan hak atas tanah; mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain; membangun bangunan baru dan memanfaatkannya.

Area tersebut pada masa itu diperuntukkan bagi Rumah Susun Sewa Beli Petamburan. Yang sudah terbangun ketika itu meliputi tujuh RW seluas +/- 2,2 hektare.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar