Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut aturan yang melarang pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun pengalihan hak atas tanah di Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di kasus kerumunan Petamburan.
Buntut dari batalnya pembebasan Habis Rizieq Shihab (HRS) pada 9 Agustus lalu, tim kuasa hukum memutuskan bakal mengaku ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Yang mana terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," kata Ardito, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).
Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas dari tahanan Rutan Bareskrim Polri terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan putusan atas banding kasus kerumunan Habib Rizieq Syihab. Banding tersebut ditolak oleh hakim.
“Jadi, kalau dilihat Habib Rizieq ditahan jadi terdakwa dan Munarman juga tersangka. Ini merupakan upaya memecah konsentrasi terhadap kasus KM 50. Kan jadi kesulitan karena tokohnya masuk tahanan.”
Habib Rizieq sendiri sudah ditahan oleh pihak kepolisian per 12 Desember 2020 lalu. Apabila dikalkulasi dengan merujuk besaran vonis yang dijatuhkan hakim di tiga perkara tersebut, maka Rizieq baru bebas pada Agustus 2025.
Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar menilai, banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis hakim kepada Rizieq dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkesan nafsu untuk memenjarakan para terdakwa.