Anggota LSM ini Ditangkap Polisi Sebab Peras Warga dan Aparatur Desa

Rabu, 29/12/2021 21:25 WIB
Ilustrasi Pemerasan (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Pemerasan (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, law-justice.co - Dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) memeras warga dan aparatur desa di Handuyang Ratu, Bunga Mayang, Lampung Utara. Akibat perbuatannya dua anggota LSM itu ditangkap aparat Polsek Bunga Mayang.

Dua anggota LSM yang ditangkap karena memeras ialah inisial R (48) asal Kedaton Bandar Lampung dan HY (33) asal Tulang Bawang Tengah.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mengatakan, kejadian ini terungkap setelah warga Handuyang bernama Supratikno, merasa resah akan perbuatan keduanya. Saat itu Supratikno dimintai uang sejunlah Rp2 juta, oleh dua orang yang mengaku LSM ini.

"Kejadian ini bermula saat tiga orang datang ke rumah korban, menggunakan kendaraan mobil Suzuki APV warna hitam dan mengaku dari LSM. Mereka menanyakan terkait pembangunan PAMSIMAS yang ada di Handuyang Ratu," kata Ipda Adeka Putra dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021) dikutip dari Suara, Rabu (29/12/2021)


Kemudian salah satu pelaku meminta bagian atas pembangunan proyek tersebut, korban memberikan uang sebesar Rp300 ribu, dengan maksud memberikan untuk uang bensin. Akan tetapi para pelaku menolak dan marah, korban merasa ditekan, sehingga korban memberikannya uang Rp2 juta.

"Selanjutnya atas peristiwa tersebut, korban lalu melapor ke Polsek Bunga Mayang untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam," ujar Ipda Adeka Putra.

Kemudian pada Minggu (26/12/2021) siang, dua pelaku R dan HY berhasil diamankan dari rumah warga. Kemudian diamankan barang bukti berupa seragam yang dikenakan saat itu, kartu keanggotaan LSM, dan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar