Tolak Kebijakan soal Penelitian, Komnas HAM Kirim Surat ke Jokowi

Rabu, 29/12/2021 12:29 WIB
 Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (ist)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (ist)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang soal fungsi penelitian dan pengkajian yang disatukan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditolak oleh Komnas HAM. Hal itu karena Komnas HAM sebagai lembaga independen menilai tidak tepat rencana integrasi fungsi penelitan itu dengan BRIN tersebut.

"Tidak mungkin lembaga independen seperti Komnas HAM ini kemudian diintegrasikan tugas fungsinya ke dalam BRIN, karena itu kita sudah menyampaikan surat keberatan kami kepada Presiden RI atas inisiatif untuk mengintegrasikan fungsi-fungsi penelitian dan kajian itu ke dalam BRIN," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam acara Catatan Akhir Tahun Komnas HAM, yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/12/2021).

"Sebab Komnas HAM itu lembaga independen yang diatur oleh UU, oleh karena itu tentu tidak tepat," sambungnya.

Taufan mengatakan sejatinya Komnas HAM mengapresiasi langkah BRIN dalam mengintegrasikan unit penelitian dan pengembangan kementerian/lembaga dengan BRIN. Namun, Taufan menilai pengintegrasian fungsi penelitian Komnas HAM dengan BRIN itu dianggap keliru karena Komnas HAM sejatinya merupakan lembaga independen.

"Ini langkah yang sekarang diambil oleh BRIN, kita apresiasi tapi terhadap Komnas HAM itu langkah yang keliru," ungkapnya.

Sebab Taufik mengatakan berdasarkan UU 39 tahun 1999 Pasal 79, juncto Pasal 89 ayat 1, Komnas HAM mempunyai tugas dan fungsi sebagai lembaga yang melakukan pengkajian dan penelitian.

Sebelumnya, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan sebanyak 28 unit penelitian dan pengembangan kementerian/lembaga diintegrasikan ke BRIN.

"Sudah seharusnya proses integrasi sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di kementerian dan lembaga menjadi pegawai BRIN dipercepat agar dapat segera berkarya dan berkontribusi untuk bangsa dan negara," kata Handoko, dilansir Antara.

Handoko berharap pengalihan sumber daya manusia (SDM) penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) tersebut dapat menjembatani kebutuhan riset dan inovasi yang diperlukan oleh setiap kementerian dan lembaga.

Dengan demikian, BRIN dapat memberikan rekomendasi kebijakan melalui riset untuk membantu kementerian dan lembaga dalam menghasilkan regulasi ataupun kebijakan di masa akan datang.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar