Rektor Unri Copot Jabatan Dekan dari Dosen Terduga Cabuli Mahasiswi

Rabu, 22/12/2021 20:10 WIB
Gedung kampus Unri (Net)

Gedung kampus Unri (Net)

Riau, law-justice.co - Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi. Buntut kasus tersebut, Syafri dinonaktifkan sementara dari jabatannya berdasarkan keputusan Rektor Unri.


Kasus dugaan pencabulan ini awalnya mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.

Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Syafri belum ditahan polisi. Terbaru, jaksa mengembalikan berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Syafri Harto untuk dilengkapi.

Kabar terbaru dari kasus tersebut, kini Syafri Harto telah dicabut sementara dari jabatannya dan tidak lagi mengajar.

Dekan FISIP Unri Syafri Harto dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Syafri Harto dinonaktifkan berdasarkan keputusan Rektor Unri.

Surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021 yang beredar itu ditandatangani oleh Rektor Unri Aras Mulyadi. Isi surat tentang pemberhentian sementara dari pekerjaan tenaga pendidik dan Dekan FISIP.

"Pemberhentian sementara dilakukan selama proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 hari kerja terhitung saat keputusan ditetapkan," tulis salah satu poin keputusan.

Ketua BEM Unri Kaharuddin membenarkan adanya keputusan itu. Ia, yang juga anggota tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), sudah menerima salinan keputusan.


"Benar, anggota Satgas sudah diberi tahu terkait pemberhentian sementara nonaktif (Syafri Harto)," kata Kahar.

Keputusan pemberhentian sementara itu ditandatangani Rektor di Pekanbaru pada Selasa (21/12) kemarin.

"Untuk lebih lanjut silakan tanya kepada pimpinan Unri dan Ketua Satgas," imbuh Kahar.

Pejabat Humas Unri, Rioni Imron, saat dimintai konfirmasi belum memberikan respons. Begitu juga Wakil Rektor II Prof Sujianto.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar