KPK : Nilai Investasi Fiktif Kasus Taspen Diduga Tembus Ratusan Miliar

Kamis, 02/05/2024 19:36 WIB
Rekrutmen Bersama BUMN 2022, PT Taspen Buka 15 Lowongan Kerja (Ist)

Rekrutmen Bersama BUMN 2022, PT Taspen Buka 15 Lowongan Kerja (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga nilai investasi fiktif yang terjadi dalam kasus korupsi di PT Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar Rupiah. Dugaan tersebut masih awal dan bisa bertambah.

"Ada ratusan miliar yang diduga fiktif," kata juru bicara KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Kamis, (2/4/2024).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan pada Jumat, (26/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.

Kepada Labuan, penyidik mengkonfirmasi mengenai penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen. Dana investasi yang dimaksud itu nilainya mencapai Rp 1 triliun.

"Ya kemarin kami panggil salah satu saksi, kami dalami transaksi sebesar Rp 1 triliun," ungkap Ali Fikri dilansir CNBC Indonesia.

Ali menjelaskan KPK sejauh ini belum bisa menyimpulkan apakah semua dana senilai Rp 1 triliun itu merupakan investasi fiktif. Dia mengatakan dugaan awal yang ditemukan KPK nilai investasi fiktif dalam kasus ini sebanyak ratusan miliar Rupiah.

"Tapi kalau dalam perjalanannya nanti ternyata betul Rp 1 triliun itu fiktif semua, pasti kemudian kami dakwakan ke sana," ujarnya.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan kegiatan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya. KPK masih menghitung kerugian negara.

KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya. Ada 2 orang yang sudah dicegah yaitu Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar