Sosok Argiyan Arbirama: Membunuh Pacar hingga Perkosa 2 Orang Wanita

Senin, 22/01/2024 11:19 WIB
Sosok Argiyan Arbirama: Membunuh Pacar hingga Perkosa 2 Orang Wanita. (Istimewa).

Sosok Argiyan Arbirama: Membunuh Pacar hingga Perkosa 2 Orang Wanita. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Sosok pelaku pembunuhan mahasiswi Kayla Rizki Andini (20) di Depok, Argiyan Arbirama (20) dihadapkan dengan 3 perkara. Bukan hanya membunuh pacarnya sendiri, Argiyan juga dihadapkan dengan 2 kasus pemerkosaan wanita.

Sebagai informasi, Argiyan Arbirama awalnya ditangkap atas kasus pembunuhan Kayla. Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan yang ditempati Argiyan dan ibunya FT (42), di Jalan Belacus, Sukmajaya, Kota Depok pada Kamis (18/1).

Setelah ditangkap polisi, Argiyan kemudian mengaku dirinya telah memperkosa remaja 18 tahun. Remaja tersebut kini tengah hamil dan menanti persalinan.

Polisi juga mendapatkan informasi bahwa Argiyan juga memiliki catatan lain di Polres Metro Depok. Ternyata, dia juga pernah dilaporkan atas kasus pemerkosaan mahasiswi berusia 22 tahun di Polres Metro Depok.

"Sampai dengan saat ini, ada tiga orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka A (Argiyan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (21/1).

A. Pembunuhan Mahasiswi Bernama Kayla

Argiyan ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok atas pembunuhan Kayla. Dia ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1).

Kasus pembunuhan ini terbongkar setelah Argiyan mengirimkan pesan kepada ibunya, FT. Dalam pesan tersebut, Argiyan mengatakan akan pergi jauh dan dia mengaku telah membunuh korban yang jasadnya ada di kontrakannya.

"Berawal dari pelapor sedang bekerja di mal mendapat pesan WA dari anak pelapor, bahwa anak pelapor (diduga pelaku pembunuhan) telah mencekik dan mengikat seorang perempuan di kontrakan," kata Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, Jumat (19/1).

Setelah mendapatkan pesan tersebut, FT kemudian bergegas ke kontrakannya. Didampingi dua orang saksi, FT membuka kontrakan dan menemukan jasad Kayla di atas tempat tidur. FT kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Argiyan. Penangkapan Argiyan ini dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya.

Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan Argiyan dan korban berpacaran. Argiyan membunuh korban lantaran cemburu.

"(Motif) cemburu," kata Rovan.

B. Argiyan Dilaporkan Hamili Remaja

Polisi mengungkap adanya perkara lain terkait Argiyan Arbirama. Argiyan ternyata pernah dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan.

Korbannya bukan Kayla, melainkan seorang wanita yang kini berusia 18 tahun. Saat diperkosa oleh Argiyan, korban ini masih berusia 17 tahun.

Argiyan sendiri dilaporkan oleh korban tersebut pada 3 Januari 2024 di Polres Metro Depok. Kasus ini masih berproses di Polres Metro Depok.

Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya membenarkan Argiyan pernah dilaporkan atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban lain.

"Jadi, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengakui pernah memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan seorang anak di bawah umur," jelas Wira saat dihubungi secara terpisah.

"Pengakuan pelaku ini masih akan kami koordinasikan dengan Polres Metro Depok," sambungnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan

"Hasil koordinasi dengan penyidik Polres Depok bahwa benar ada laporan atas pelaku dengan korban anak di bawah umur. Saat ini korban hamil 9 bulan dan dalam persiapan melahirkan," tutur Rovan.

C. Argiyan Dipolisikan Perkosa Mahasiswi

Polisi juga mendapatkan informasi adanya kasus lain terkait Argiyan. Dia dilaporkan memerkosa seorang mahasiswi yang dikenal melalui aplikasi Line.

Argiyan ternyata juga dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berusia 22 tahun. Kasus ini dilaporkan korban ke Polres Metro Depok pada 4 Januari 2024.

Argiyan dan korban pemerkosaan kedua diduga berkenalan via media sosial. Pemerkosaan diduga terjadi di kontrakan pelaku.

"Setelah itu, terlapor Argiyan ini mengajak korban ke kontrakannya di Sukmajaya, Depok, dengan alasan mau mengambil baju. Namun korban lalu diperkosa dan korban sempat melawan," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar