Soal Gaji MPR Murka, Besar Mana Gaji Sri Mulyani dan Bamsoet?

Sabtu, 04/12/2021 17:20 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (BreakingNews)

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (BreakingNews)

Jakarta, law-justice.co - Sepekan terakhir pernyataan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi sorotan, setelah mendesak Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Pimpinan MPR Bambang Soesatyo menganggap Sri Mulyani kurang `handal` dalam mengelola keuangan negara. Selain itu ada desakan juga kepada Jokowi mengenai anggaran MPR yang dipangkas lantaran pandemi Covid - 19.

Persoalan anggaran memang tak bisa lepas dari penghasilan para pimpinan MPR maupun kalangan anggotanya. Terungkap, gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota MPR tak main-main.


Besaran gaji pokok ketua dan anggota MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Ketua MPR memiliki gaji pokok Rp 5,04 juta, sementara wakil ketua MPR memiliki gaji pokok Rp 4,62 juta. Adapun anggota MPR yang tidak merangkap memperoleh uang kehormatan sebesar 1,75 juta.


Selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, hingga berbagai fasilitas lainnya untuk menunjang pekerjaannya.

Mereka juga memperoleh tunjangan yang tidak jauh berbeda dengan anggota DPR yakni tunjangan listrik dan telepon, tunjangan aspirasi, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan untuk meningkatkan fungsi pengawasan.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Mulai dari tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok atau Rp 504 ribu, tunjangan anak untuk dua anak yang masing-masing mendapatkan 2% dari gaji atau sekitar Rp 201 ribu.

Kemudian, uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp 18,9 juta, tunjangan beras sebesar Rp 30,09 juta per jiwa per bulan, serta PPh pasal 21 sebesar Rp 2,69 juta.

Jika ditotalkan secara hitungan kasar, maka gaji Ketua MPR bisa mencapai Rp 59,3 juta per bulan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar