Ini Penjelasan Komjak Soal Pidana Mati untuk Koruptor

Kamis, 25/11/2021 17:15 WIB
Ilustrasi demontrasi hukuman mati (Foto : Antara)

Ilustrasi demontrasi hukuman mati (Foto : Antara)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Kejaksaan (Komjak)  menilai wacana hukuman mati koruptor oleh Jaksa Agung sebagai bentuk politik hukum pidana dari institusi Kejaksaan.

Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan memiliki hak untuk memberi hukuman yang dinilai setimpal.

“Komisi Kejaksaan memandang bahwa wacana penerapan pidana mati bagi para pelaku korupsi adalah jawaban sekaligus politik hukum pidana yang dilaksanakan institusi Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, dalam webinar nasional “Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap”, Kamis 25 November 2021.

Politik hukum pidana merupakan kebijakan yang dimanfaatkan oleh institusi tertentu untuk merespons pemikiran manusia tentang kejahatan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencapai keadilan sosial serta hukum tertentu di dalam masyarakat.

Dengan wacana pidana mati, Barita mengatakan tak ada lagi celah hukum yang bisa digunakan oleh para koruptor untuk menghindari tanggung jawab.

Menurut Barita, Komjak selalu bersikap satu, yakni soal agenda pemberantasan korupsi nasional. Pihaknya bersepakat tidak boleh ada gangguan berupa hal administratif dan elementer.

“Kalau diberikan peluang untuk hal administratif dan elementer itu, terganggulah tugas para jaksa. Sebentar-sebentar, mereka akan menghadapi pengawasan, akan ditanyakan klarifikasi yang bisa memundurkan semangat melakukan penindakan yang tegas,” kata Barita.

Dia mengimbuhkan, Komjak mendukung wacana penerapan hukuman mati terhadap para koruptor kelas kakap oleh Jaksa Agung. Dukungan tersebut muncul karena wacana itu dinilai dapat memberikan efek jera untuk memutus mata rantai korupsi sehingga tidak diulangi dan ditiru orang lain.

Barita Simanjuntak mendorong seluruh pihak, baik itu dari ranah peradilan, penuntutan, maupun perguruan tinggi agar dapat melawan korupsi.

Khusus untuk perguruan tinggi, dia berharap institusi pendidikan tersebut dapat memberikan putra dan putri terbaik mereka untuk menjadi pejabat Kejaksaan yang mampu tegas melawan korupsi.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar