Dudung Bantah jadi `Anak Emas` Jokowi: TNI Bebas dari Unsur Politik

Minggu, 21/11/2021 18:00 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman  (Dok.Istimewa)

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman (Dok.Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Menepis tudingan bahwa Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman merupakan anak emas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri sehingga dipilih menjadi KSAD menggantikan Andika Perkasa yang diangkat sebagai Panglima TNI belum lama ini.

Dudung mengatakan, dipilihnya dia sebagai KSAD dilihat dari pengabdian dan profesionalitasnya selama ini.

"Sebetulnya Pak Jokowi lebih kepada bagaimana melihat dari pekerjaan, melihat dari pengabdian, lebih kepada profesional," kata Dudung, dikutip dari tayangan video Kompas TV di YouTube, Minggu (21/11/2021).

Dudung juga memastikan bahwa pemilihannya sebagai KSAD TNI bebas dari unsur politik. Ia pun mengaku akan menolak jika pemilihannya dibawa-bawa ke arah politis. "Saya lihat tidak ada arah politik dan saya juga tidak akan mau kalau dibawa-bawa ke politik. Tidak akan mau saya," ucap dia.


Dudung mengaku baru mengenal Jokowi dan Megawati Soekarnoputri saat memiliki pangkat bintang dua.

Bahkan, ketika Jokowi menjadi Wali Kota Solo atau Gubernur DKI Jakarta, Dudung tidak pernah menjadi komandan distrik militer (dandim) di wilayah tersebut. "Kalau saya lihat, Pak Jokowi dan Bu Mega itu tidak ada spesial anak kesayangan tetapi lebih cenderung kepada profesionalisme," ujar mantan Dandim Kodam Jaya itu.

"Saya yakin yang ditunjuk oleh beliau tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saya dari bintang 4 juga bukan berarti tidak ada sejarah di belakangnya. Mungkin Pak Jokowi melihat apa yang selama ini saya lakukan dari Kodam Jaya menimbulkan suatu ketentraman dan kedamaian," ucap dia.

Dudung dilantik Jokowi menjadi KSAD di Istana Negara, Rabu (17/11/2021) menggantikan Panglima TNI terpilih, Jenderal Andika Perkasa.

Pelantikan Dudung sebagai KSAD berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 TNI Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar