KPK Panggil Aliza Gunado Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Senin, 15/11/2021 12:30 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. (Vertanews.id)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. (Vertanews.id)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado sebagai saksi untuk tersangka eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.

Bersama Aliza, KPK juga bakal memeriksa satu saksi lainnya, yakni Edy Sujarwo alias Jarwo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZ," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

KPK tengah mendalami fakta persidangan terkait dua orang kepercayaan Azis yang diduga terlibat dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Adapun fakta itu diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).

Dalam persidangan dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju disebutkan jika Edy Sujarwo merupakan pihak yang menerima uang Rp200 juta. Uang berkaitan dengan proposal pengajuan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng).

"Kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp200 juta. Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo (Edy Sujarwo)," ujar Taufik.

Sementara Aliza Gunado disebut menerima lebih dari Rp2 miliar terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN Perubahan Lamteng 2017. Hal tersebut diungkap Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Aan Riyanto.

Aan menyebut, dirinya yang menyerahkan langsung uang itu kepada Aliza Gunado.

"Jadi di tanggal 21 itu saya dapat perintah Pak Taufik (mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman) untuk cari pinjaman uang untuk diberikan ke Saudara Aliza Rp2,085 miliar totalnya," ujar Aan.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar