BPK Temukan Ada Ketidakcocokan Spesifikasi Komponen LRT Jabodebek

Rabu, 03/11/2021 11:03 WIB
Kondisi rangkaian kereta Light Rail Transit (LRT) Jabodebek usai kecelakaan di kawasan Munjul, Cibubur, Jakarta, Senin (25/10). Dua rangkaian kereta LRT Jabodebek mengalami tabrakan saat tengah menjalani tahap uji coba pada pukul 12.30 WIB. Belum diketahui penyebab tabrakan tersebut dan hingga kini petugas masih menjaga di area kecelakaan. Robinsar Nainggolan

Kondisi rangkaian kereta Light Rail Transit (LRT) Jabodebek usai kecelakaan di kawasan Munjul, Cibubur, Jakarta, Senin (25/10). Dua rangkaian kereta LRT Jabodebek mengalami tabrakan saat tengah menjalani tahap uji coba pada pukul 12.30 WIB. Belum diketahui penyebab tabrakan tersebut dan hingga kini petugas masih menjaga di area kecelakaan. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat laporannya menemukan sejumlah ketidaksesuaian spesifikasi komponen light rail transit atau LRT Jabodebek.

BPK mendapati ketidakcocokan spesifikasi komponen sepur ringan pada proses produksi sarana LRT Jabodebek yang dikerjakan oleh PT INKA.

Sebagai informasi, INKA merupakan produsen 31 rangkaian kereta LRT.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2017-2019 pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Anak Perusahaan Terkait Lainnya di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Sumatera Selatan.

“Terdapat komponen-komponen yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP 765 tahun 2017,” berikut bunyi laporan temuan BPK seperti dikutip dari tempo.co pada Rabu, 3 November.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan, INKA seharusnya memasang perangkat pengait kereta dengan sistem automatic tight coupler yang dapat dikendalikan dari kabin secara otomatis. Namun temuan BPKP menunjukkan pengait yang terpasang tersebut berjenis automatic tight lock coupler standar AAR 10 yang sistemnya masih manual.

Selain itu, BPK menemukan ketidaksesuaian pada pekerjaan derailment detection system. Derailment detection system merupakan alat pendeteksi dini apabila terjadi anjlokan roda kereta.

Sesuai kontak, semestinya alat ini terpasang pada area bogie yang letaknya berdekatan dengan roda kereta bila merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 765 tahun 2017.

Namun temuan menunjukkan dalam satu rangkaian kereta, derailment detection system pada kereta motor car atau MC dipasang pada bagian body dan bogie.

Sedangkan pada kereta lainnya, seperti kereta ganda listrik (kereta M) dan kereta T atau non-penggerak, derailment detection system dipasang pada area body yang letaknya di bagian bawah kereta.

“Ketidaksesuaian pemasangan alat tersebut pada kereta M dan kereta T dikhawatirkan berpengaruh pada sistem pendeteksian secara dini apabila kereta mengalami anjlok,” tulis temuan BPK.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta INKA melakukan perbaikan pekerjaan agar hasilnya sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan dalam kontrak. Saat dikonfirmasi, Direktur Pengembangan INKA Agung Sedaju mengatakan perusahaan tidak melakukan pengubahan spesifikasi pada LRT.

“Kedua hal itu (coupler dan derailment detection system) masih dispute,” katanya.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar