4 Satpam RS Abdul Radjak Jadi Tersangka Aniaya Warga hingga Tewas

Selasa, 02/11/2021 14:05 WIB
Ilustrasi tindak penganiayaan (Tribun)

Ilustrasi tindak penganiayaan (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menetapkan empat orang sekuriti RS Abdul Radjak, Salemba, Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus penganiayaan pria inisial IK (40). Korban diketahui tewas dalam kejadian itu.

"Empat tersangka sudah kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Wisnu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong kepada korban.

"Iya (pakai menganiaya pakai tangan kosong)," ujarnya.

Atas perbuatan itu, keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 7 tahun penjara.

"Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," pungkasnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar