Polisi Tetapkan Eks Bupati Yalimo Papua Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Rabu, 27/10/2021 08:57 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo, Papua, Lakiyus Peyon (LP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada periode 2020. Lakiyus Peyon (LP) menjadi Bupati Yalimo pada periode 2016 hingga 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyatakan bahwa penyidik pada Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah melakukan penangkapan terhadap Lakius pada Senin (25/10) malam.

"Berawal adanya berita di media sosial terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai Rp1 miliar," kata Kamal kepada wartawan, Selasa (26/10).

Kamal mengatakan bahwa penyidik menduga bahwa pembayaran tuntutan masyarakat itu tak sesuai dengan kriteria pemberian dana bansos yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp1 miliar merujuk pada perhitungan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan (LHAPKKN) oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

Polisi, kata Kamal, tengah melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan mantan Bupati sebagai tersangka.

"Telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 3 orang saksi ahli serta pemeriksaan terhadap tersangka," jelasnya.

Kamal merinci, penanganan perkara itu didasarkan pada laporan polisi model A atau dilakukan saat anggota kepolisian mengetahui suatu dugaan tindak pidana. Kasus itu teregister dalam nomor LP/A/145/IX/2021/SPKT. Ditreskrimsus tertanggal 2021.

Kemudian, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan nomor: SP.KAP/08/X/RES.3.1./Ditreskrimsus pada 25 Oktober 2021 dan langsung kembali menerbitkan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/07/X/RES.3.1./Ditreskrimsus pada tanggal yang sama.

"Berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan (APKKN) oleh Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: SR-427/PW/26/10/2021/, tanggal 21 Oktober 2021 terhadap penyalahgunaan pengelolaan dana bansos tahun anggaran 2020 Kabupaten Yalimo," jelas Kamal.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar