Wajib Catat, Ini Aturan Terbaru WFH-WFO untuk PNS

Sabtu, 23/10/2021 07:40 WIB
PNS Ilustrasi (Uangonline)

PNS Ilustrasi (Uangonline)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendahayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 tahun 2021.

Dalam SE tersebut pun diatur mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bakal kembali mengalami penyesuaian sistem kerja.

Ada beberapa perubahan melalui SE terbaru ini, yakni instansi pemerintah sektor non-esensial di luar Jawa dan Bali yang berlaku PPKM Level 3, kini kembali diizinkan ke kantor. Hal ini akan berlaku 50%, dari sebelumnya WFO hanya 25%.

Kemudian, wilayah PPKM Level 2 dan PPKM Level 1, aturan WFO juga berlaku 50% bagi zona hijau, kuning dan oranye. Namun bila lokasi adalah zona merah, maka PNS yang bisa WFO hanya 25% dan wajib sudah divaksin.

Di Jawa Bali, bagi wilayah PPKM Level 2, WFO diperkenankan bagi 50% warga yang divaksin. Sedangkan di wilayah PPKM Level 3, WFO bisa berlaku 75% bagi pegawai yang telah divaksin.

Selanjutnya, untuk sektor esensial di wilayah luar Jawa Bali, bila wilayah itu menerapkan PPKM Level 4 makan WFO maksimal dilakukan 50%. Bila daerah itu PPKM Level 3, WFO bisa berlaku 100% bagi pegawai yang telah divaksin.

Namun di Jawa dan Bali, pada wilayah PPKM Level 4 dan Level 3, WFO maksimal dilakukan 50%. Jika di PPKM Level 2, maka WFO 75% dan Level 1 WFO 100%.

Terkait instansi pemerintah sektor kritikal, WFO bisa dilakukan 100%. Ini berlaku untuk tiap level PPKM.

"Bila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, dilakukan penutupan lima hari," demikian bunyi aturan itu, dikutip Sabtu (23/10/2021).

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar