Propam Persilakan Mahasiswa yang di `Smackdown` Pidanakan Brigadir NP

Kamis, 21/10/2021 07:40 WIB
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. (Kumparan).

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. (Kumparan).

Jakarta, law-justice.co - Propam Mabes Polri mempersilakan MFA (21) mahasiswa yang dibanting Brigadir NP saat pengamanan aksi unjuk rasa di Tangerang melaporkan kasus yang dialaminya secara pidana.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menyatakan pihaknya memastikan akan mengawal laporan itu agar bisa ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.

"Silahkan melaporkan terkait kejadian tersebut kami pasti akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Sambo menuturkan Brigadir NP diketahui bukan bertugas sebagai anggota Brimob saat mengawal aksi unjuk rasa tersebut.

Sebaliknya, dia merupakan anggota Reskrim Polres Tangerang Kota.

Ia menambahkan penindakan Brigadir NP ini sesuai dengan instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021.

"Pasti tindaklanjut intruksi Kapolri," tukasnya.

Diketahui, sebuah video memperlihatkan kericuhan saat demo mahasiswa di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Karena berakhir ricuh, aparat kepolisian pun membubarkan demonstrasi yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang itu.

Ketika itu, seorang polisi Brigadir NP malah membanting mahasiswa.

Dalam video yang tersebar di berbagai akun media sosial baik di Instagram dan Twitter, terlihat anggota polisi tersebut awalnya memiting bagian leher mahasiswa.

Kemudian oknum polisi itu membanting korban hingga terkapar di lantai beton.

Korban pun tak berdaya meringis kesakitan dan sempat terlihat kejang-kejang akibat aksi kekerasan anggota polisi tersebut.

Beberapa anggota polisi lain membantu membangunkan mahasiswa itu sambil menanyakan kondisi yang dialami korban.

Peristiwa ini akhirnya viral di media sosial dan banyak dikecam netizen.

Brigadir NP Ditahan di Polda Banten

Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap oknum polisi Brigadir NP yang juga merupakan anggota Polresta Tangerang.

Penahanan ini sendiri merupakan buntut dari insiden kekerasan yang dilakukan NP saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa di Depan Kantor Bupati Tangerang, beberapa hari lalu.

Diketahui, dalam insiden tersebut, NP membanting seorang mahasiswa yang diketahui bernama Faris, dengan bagian tubuhnya terbentur trotoar jalan.

"Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten. Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10)," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).

Shinto meyakinkan, NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal Polri, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat.

Kendati begitu, Shinto tidak membeberkan secara pasti pasal apa saja yang akan dijatuhkan kepada NP dalam perkara ini.

"Dan saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” tukasnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar