Wakapolri Dilaporkan Ke Propam, Masyarakat Tunggu Ketegasan Kapolri

Jum'at, 17/04/2020 15:11 WIB
Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono (baju batik) hadiri pernikahan eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana di Hotel Mulia (wartaekonomi)

Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono (baju batik) hadiri pernikahan eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana di Hotel Mulia (wartaekonomi)

law-justice.co - Akibat hadir pada acara pernikahan mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Banten (HMB). Laporan tersebut didasarkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan Maklumat Kapolri soal pandemi virus corona atau Covid-19.

Terkait laporan tersebut, dilansir dari Suara.com pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meragukan Propam Mabes Polri akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Hal tersebut dinilai Bambang karena secara struktural jabatan dan kepangkatan, Wakapolri adalah orang nomor dua di institusi Bhayangkara.

"Saya tak yakin Propam akan bisa memberi sanksi kepada Wakapolri. Mengingat secara jabatan struktur dan kepangkatan berada di bawahnya," kata Bambang, Jumat (17/4/2020).

Selain itu ungkapan soal penindakan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas masih dirasakan di tengah masyarakat. Sehingga harapan untuk menindak dugaan pelanggaran etik tersebut masih diragukan.

"Dalam Perpres 52/2010 tentang Tata Laksana Struktur Organisasi Polri, Wakapolri memang dipilih, dan diangkat oleh Kapolri, makanya yang harus memberi sanksi dalam konteks itu adalah Kapolri sendiri," ujar Bambang.

Hanya saja, lagi-lagi, Bambang meragukan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz berani memberikan sanksi secara terbuka kepada Gatot. Sebab, meski dalam Perpres 52/2010 dikatakan bahwa Wakapolri dipilih dan diangkat langsung oleh Kapolri, namun menurut Bambang dalam realitasnya hal itu tak terlepas dengan campur tangan `politik istana`.

"Faktanya peran istana (politik) juga sangat kental dalam menentukan siapa yang akan dipilih menjadi Wakapolri. Akibatnya, Kapolri akan gamang untuk memberikan sanksi kepada wakilnya secara terbuka. Kalau secara tertutup, sanksi teguran secara lisan saya yakin itu sudah dilakukan Kapolri," ungkap Bambang.

Oleh karena itu, Bambang beranggapan tanpa adanya keberanian Kapolri untuk memberikan sanksi secara terbuka kepada Wakapolri maka penindakan hukum yang seakan-akan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas pun berpotensi terulang dan dipertontonkan kembali ke depan publik.

"Tanpa ada sanksi yang jelas (terbuka) diketahui publik, potensi itu akan terulang-ulang lagi," tandasnya.

Sebelumnya, acara pernikahan eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial. Pasalnya, pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020. Idham pun menginstruksikan personelnya untuk menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.

Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya;

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Atas hal itu, Fahrul pun telah dimutasi dari jabatannya dan kini menjabat sebagai analis kebijakan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, belakang tersebar foto kehadiran Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Beberapa pihak lantas meminta Gatot turut diproses secara etik lantaran diduga telah melanggar Maklumat Kapolri.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar