Korupsi Lingkar Jalan Bengkalis

Meski Mengeluh Sakit, KPK Tetap Tahan Bos PT Wika-Sumindo

Selasa, 19/10/2021 19:40 WIB
Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto (Antara)

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus Edy Susanto (PES), terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.


"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/10).

Namun, sebelum dilakukan penahanan, Petrus terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit terlebih dahulu karena mengeluh sakit.

"Bahwa saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan penanganan medis di RS MMC [Jakarta] karena saat dilakukan pemeriksaan ada keluhan terhadap kondisi badannya," kata Setyo.

"Tentunya nanti akan disesuaikan dengan rekomendasi dari pihak tenaga medis apakah yang bersangkutan setelah mendapat perawatan kemudian dinyatakan sehat dan bisa kembali untuk dilakukan proses selanjutnya oleh penyidik atau dilakukan rawat inap. Nanti kalau rawat inap tentunya terhadap tersangka akan dilakukan pembantaran," lanjut dia.

Petrus diduga meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo guna mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Alasan Petrus meminjam bendera PT Sumindo dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkannya di-black list oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.

Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, Petrus diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Dalam pelaksanaannya, Petrus menyetujui pengeluaran uang proyek yang selanjutnya diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran maupun keperluan lainnya.

"Akibat perbuatan tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar," terang Setyo.

Petrus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar