Jhoni Allen Marbun Disebut Ingin Kembali Bersama AHY Lagi

Jum'at, 15/10/2021 09:38 WIB
Mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun. (Liputan6).

Mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun. (Liputan6).

Jakarta, law-justice.co - Partai Demokrat mengklaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat versi KLB Deli Serdang ingin kembali bergabung di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Tim Kuasa Hukum Demokrat, Heru Widodo menyebut Sekjen Demokrat versi KLB Deli Serdang yakni Jhoni Allen Marbun, sedang berupaya untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat.

Pernyataan tersebut disampaikan Heru di sela-sela sidang lanjutan Gugatan putusan Menkumham yang diajukan oleh kubu Moeldoko terkait hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang,di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Heru mengatakan, upaya kembalinya Jhoni ke kubu AHY sedang dilakukan melalui mahkamah partai.

Selain memohon dikembalikan statusnya sebagai kader partai, menurut Heru, Jhoni juga meminta untuk kembali dijadikan sebagai anggota mahkamah Partai Demokrat.

"Pada saat ini, salah satu penggugat yakni Pak Jhoni Allen Marbun sedang bersengketa di mahkamah partai. Sedang berjuang memohon kepada Demokrat untuk dikembalikan sebagai anggota mahkamah partai," jelasnya kepada awak media, Kamis (14/10).

"Sebagai anggota Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY," sambungnya.

Terpisah, Kuasa Hukum DPP Demokrat versi KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan pernyataan Heru tersebut sebagai fitnah.

Ia memastikan bahwasanya tidak ada upaya yang dilakukan oleh Jhoni untuk kembali di bawah kepemimpinan kubu AHY.

"Fitnah itu, itu fitnah. Tidak pernah menyebrang (Jhonny Allen Marbun). Faktanya beliau yang menggugat. Jadi tidak benar itu," jelasnya ketika dikonfirmasi.

Diketahui, Jhoni Allen Marbun sendiri merupakan mantan anggota Partai Demokrat yang dipecat dan menggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang memutuskan KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai, pada Maret silam.

Jhoni juga merupakan salah satu pihak yang menggugat keputusan Menkumham Yasonna Laoly terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Maret 2021 lalu. Gugatan tercatat di PTUN dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.

Hingga berita ini diturunkan, Jhoni Allen Marbun masih belum memberikan respon.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar