Seolah Akan Berlanjut Terus, Apa Perbedaan Tax Amnesty Jilid I dan II?

Jum'at, 08/10/2021 20:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (VOI)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (VOI)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) menyelenggarakan lagi program pengampunan pajak setelah 2016-2017 silam program ini juga sudah dijalankan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Lantas, apa yang menjadi pembanding Tax Amnesty Jilid II kali ini dengan Tax Amnesty Jilid I?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dilaksanakannya tax amnesty jilid II yang kini bernama program pengungkapan sukarela wajib pajak, memberikan kesempatan peserta Tax Amnesty Jilid I yang belum melaporkan harta kekayaannya sebelum 31 Desember 2015, untuk mendapatkan keringanan pajak.


"Maka kami memberikan pengungkapan sukarela sebagai satu kesempatan sebelum langkah-langkah law enforcement dilakukan sesuai diatur dalam UU HPP ini " jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip Jumat (8/10/2021)

Terdapat dua kebijakan yang bisa masyarakat ikuti dalam Tax Amnesty Jilid II ini. Pertama, kebijakan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan badan yang sudah pernah menjadi peserta Tax Amnesty Jilid II, dengan basis aset yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015.

Dengan PPh final yang ditetapkan pada kebijakan pertama adalah dengan rentang 6% sampai 11% dengan tiga kategori. Diantaranya PPh Final 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Kemudian, tarif PPh final 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi

Adapun kebijakan kedua, adalah untuk WP yang selama ini belum melaporkan kekayaannya yang didapat pada 2016 sampai 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2020.

Dalam kebijakan kedua ini, maka wajib pajak diberikan kesempatan dengan tarif PPh Final sebesar 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Dalam program pengungkapan sukarela ini, para wajib pajak diberikan dengan tiga kategori, yang semua ratenya di atas yang sudah berlaku pada Tax Amnesty Jilid I.

Seperti tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat itu pengampunan pajak diberikan kepada WP yang hartanya ada di dalam negeri atau luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dengan rentang PPh final pada kisaran 2% sampai 10%.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah mengatur tiga lapisan tarif tebusan berdasarkan periode pelaksanaan amnesti pajak jilid pertama.

Pada periode pertama yang berlangsung 1 Juli 2016 - 30 September 2016, tarif tebusan dipatok 2% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi luar negeri.

Periode kedua yakni pada 1 Oktober 2016 - 31 Desember 2016, tarif tebusan dipatok 3% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 6% untuk deklarasi luar negeri.

Sementara pada periode 3 yang dilaksanakan pada 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017, tarif tebusan dipatok 5% untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri. Repatriasi adalah menanamkan harta yang diungkapkan wajib pajak dalam pengampunan pajak ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.

Klasifikasi keringanan tarif pada amnesti pajak pertama dan kedua juga akan berbeda. Pada amnesti pajak pertama, tarif lebih murah diberikan kepada wajib pajak yang ingin menempatkan investasinya di luar negeri ke dalam negeri di berbagai instrumen. Pemerintah juga hanya memberikan batasan penempatan instrumen selama tiga tahun.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar