Terkait Suap, Bupati Nonaktif Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara

Jum'at, 08/10/2021 14:25 WIB
Gedung KPK (Vertanews.id)

Gedung KPK (Vertanews.id)

Palembang, law-justice.co - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah lima tahun penjara dan subsider enam bulan kurungan, dalam kasus gratifikasi pembangunan 16 proyek jalan.

JPU KPK, Ricky Benindo Magnas menyebut menerima fee sebesar Rp4 miliar dari proyek tahun 2018.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lima tahun penjara karena pelanggaran Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Ricky di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/10/2021).

Menurut jaksa, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi sampai pencalonanan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan dan Palembang. Tuntutan itu karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta selama tidak jujur dan tidak mengakui kesalahan.

"Hal yang meringankan belum pernah dihukum," kata dia.

JPU juga menuntut membayar denda Rp300 juta dan denda berupa uang pengganti sebanyak Rp4 miliar. Jika tidak dibayar, aset akan diganti untuk mengganti uang pengganti dan jika tidak mencukupi maka penggantian pidana penjara selama satu tahun.

Usai persidangan Juarsah tidak mempermasalahkan tuntutan jaksa. Pihaknya akan menyiapkan pembelaan pada persidangan selanjutnya. Dirinya tetap menyangkal terlibat dalam lingkaran korupsi fee proyek pengerjaan jalan yang sudah menjerat banyak pejabat teras Pemkab dan anngota DPRD Muara Enim.

"Tidak masalah, soalnya di sidang tidak seperti itu. Di sidang tidak ada satupun bukti saya menerima. Saya tetap berkomitmen tidak ada gratifikasi," ujar Juarsah.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar