Digugat Rp 40 Miliar oleh Kadernya, PDIP: Sanksi Harus Diterima!

Rabu, 06/10/2021 14:50 WIB
Ketum PDIP Megawati dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristanto (Tempo)

Ketum PDIP Megawati dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristanto (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari fraksi PDIP menggugat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Belige.

Mereka merasa telah dipecat dari kader tanpa melalui proses yang sah. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 40 miliar secara tunai.

Merespon hal itu, Wasekjen PDIP Arif Wibowo mengatakan, hal itu sedang ditangani badan hukum partai.

"Itu sedang ditangani oleh badan bantuan dan advokasi PDIP. Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism," ujar Arif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

"Oleh sebab itu, setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai, dengan demikian kalau partai memberikan sanksi ya harus diterima," sambungnya.

Arif mengatakan, sebenarnya bisa saja 4 kader itu kembali menjadi kader dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya. Hal itu tertuang dalam aturan internal partai.

"Kalau tidak menerima saksi sebenernya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR ini juga menyebut banyak kader yang melakukan langkah tersebut sehingga tidak perlu menggugat Ketum Megawati.

"Di internal PDIP banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali dibolehkan namanya kembali ditetapkan sebagai anggota partai. Karena itu, menurut saya, mestinya seperti tidak perlu menggugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," katanya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar