Dugaan Penggelapan Ijazah Jaksa Agung, Delik Pidana Layak Direshuffle

Minggu, 03/10/2021 09:16 WIB
Daftar Riwayat Hidup ST Burhanuddin saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN pada 2012 yang dilansir situs resmi Kejaksaan Agung. (repro)

Daftar Riwayat Hidup ST Burhanuddin saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN pada 2012 yang dilansir situs resmi Kejaksaan Agung. (repro)

[INTRO]
Adanya dugaan penggelapan informasi asal muasal ijazah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dinilai sangat memalukan dan jelas terkena delik pidana. Bahkan, telah mencoreng reputasi Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.
 
Demikian ditegaskan pengamat dari Komunitas Indonesia Maju Glen William  dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/10). Bahkan menurut dia, penggelapan informasi ijazah Jaksa Agung merupakan bentuk pembohongan publik dan merupakan tindakan tercela, bahkan masuk ranah pidana.
Dia menambahkan, selama ini Kabinet Indonesia Maju Jilid II selalu dibanggakan lantaran dinilai diisi oleh orang-orang yang experts di bidangnya masing-masing. "Namun, ketahuannya terjadi penggelapan informasi terkait kebenaran asal usul ijazah Jaksa Agung membuka tabir bahwa selama ini telah terjadi pembohongan publik. Bahkan, mungkin Presiden Jokowi sendiri sudah dibohongi," ujarnya.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak pantas dan sangat tercela dilakukan pejabat setingkat menteri. Karena itu, sambung William, agar kabinet kerja Presiden Jokowi tidak tercoreng dan tersandera dengan hal negatif seperti itu, maka sangat perlu dipertimbangkan agar Jaksa Agung di reshuffle.

"Ini tindakan yang pas agar tidak menjadi preseden buruk, sekaligus cemoohan masyarakat, terutama para pencari keadilan," tukasnya. William meminta Presiden Jokowi hendaknya jangan segan dan takut untuk bertindak tegas mencopot menteri yang bermasalah. "Untuk apa dipertahankan. Itu bisa jadi bumerang bagi Presiden Jokowi," imbuhnya.

Sebelumnya rekam jejak pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi polemik lantaran berdasarkan data Kapuspenkum Kejagung, diketahui Jaksa Agung merupakan lulusan Universitas 17 Agustus di Semarang (Strata I), Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta (Strata II), dan Universitas Satyagama di DKI Jakarta (Strata III).
Sementara versi Instagram Kejaksaan Agung dan Buku Laporan Tahunan Kejagung 2012, dikatakan, ST Burhanuddin adalah lulusan Sarjana Hukum Pidana UNDIP Semarang (tahun 1980), Magister Manajemen UI Jakarta (2001), dan Doktor UI Jakarta (2006).

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar