Luhut Polisikan Haris Azhar, Mahasiswa Trisakti: Pembungkaman!

Kamis, 23/09/2021 22:20 WIB
Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Harian Aceh).

Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Harian Aceh).

Jakarta, law-justice.co - Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Trisakti langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mempolisikan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Mereka menilai, langkah hukum Luhut bagian dari pembungkaman

"Menjadi suatu bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh pejabat publik kepada masyarakat yang mengkritik pemerintah," kata Presiden Mahasiswa KM Universitas Trisakti, Fauzan Raisal Misri dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Fauzan mengingatkan masyarakat punya hak dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan negara. Hal itu tertuang dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Fauzan berpendapat pernyataan Haris dan Fatia soal tambang di Blok Wabu berlandaskan kepentingan rakyat Papua. Ia menilai seharusnya Luhut selalu siap menghadapi kritik semacam itu.

"Sebagai pejabat publik, apabila timbul kecurigaan-kecurigaan dalam masyarakat, seharusnya melakukan klarifikasi dan membuktikan bahwasannya apa yang telah dicurigakan tersebut tidak benar terjadi," tuturnya.

Dia menyayangkan respons Luhut terhadap pernyataan Haris dan Fatia. Fauzan menyebut Luhut tidak profesional dalam menjalankan peran sebagai pejabat publik.

"Kalau pejabat publik tidak bisa dikritik, maka tidak ada suara rakyat dalam berjalannya suatu negara dan begitu suara rakyat tidak ada, maka tidak ada demokrasi," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan pengacara Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke polisi. Ia tidak terima dituduh bermain dalam bisnis tambang di Blok Wabu Papua.

Luhut menyeret dua orang itu di jalur pidana atas dugaan fitnah dan berita bohong. Ia juga mengajukan gugatan perdata dengan menuntut ganti rugi Rp100 miliar.

Kasus itu bermula dari konten berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua lewat PT Tobacom Del Mandiri.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar