Soal Pemilihan Anggota BPK, Presiden Harus Waspada Sebab Bisa Digugat

Kamis, 09/09/2021 11:20 WIB
Gedung BPK RI (Foto: Istimewa)

Gedung BPK RI (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Komisi XI DPR RI sejak kemarin sudah mengelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK. Terkait hal tersebut, publik menyoroti tajam proses ini karena ada dua calon yang tidak memenuhi syarat formil. tapi tetap diperbolehkan mengikuti tes.

DPR RI sudah meminta Fatwa dari MA dan MA menjawab harus mengikuti ketentuan dalam pasal 13 huruf J UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Namun setelah menerima fatwa dari MA, DPR kekeuh untuk tetap melanjutkan dua calon bermasalah ke tahap fit and proper test Calon Anggota BPK.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Margarito Kamis mengatakan kalau Presiden Jokowi harus siaga dan waspada terkait pemilihan Anggota BPK tersebut. Karena kalau sampai Presiden menerbitkan Keppres yang menetapkan pemenang terpilih di DPR adalah kedua calon bermasalah itu, maka Keppres-nya bisa diguat ke pengadilan.

"Istana harus sigap menanggapi bola panas dari DPR, karena pelanggaran syarat formil di DPR akan dilimpahkan ke Presiden. Presidenlah yang akan membuat Keppres pengangkatan Anggota BPK terpilih. Seluruh kesalahan di hulu dalam proses pemilihan akan ditanggung oleh Presiden di hilir. Presidenlah yang akan menjadi objek gugatan di PTUN," kata Margarito melalui keteranganya, Kamis (09/09/2021).

Margarito menyatakan kalau Presiden harus dijaga martabatnya dari proses politik yang tidak benar di lembaga politik (DPR) dan Presiden jangan menjadi muara masalah yang harus mencuci piring dari buruknya etika penyelenggara negara dalam melaksanakan UU.

"Presiden tidak boleh salah, untuk itu meja kerja presiden harus bersih dari proses administrasi yang salah," ujarnya. Diketahui Komisi XI DPR RI menggelar fit and proper test terhadap 2 calon anggota BPK bermasalah, di tengah derasnya protes dari publik., Komisi 11 akan tetap melakukan pemilihan pada hari Kamis 9/9 dan informasi yang beredar di kalangan pers, pemenangnya adalah justru calon bermasalah, Nyoman Adhi Suryadnyana yang didukung oleh partai pemenang pemilu. 

Nantinya setelah DPR RI menetapkan pemenangnya melalui sidang Paripurna dan akan menyerahkan hasilnya kepada Presiden untuk mendapatkan Keppres.  Seperti diketahui adanya dua orang calon anggota BPK yang dinilai tidak memenuhi syarat formil tetapi tetap dimajukan sebagai calon anggota BPK. Dua calon anggota BPK itu bernama Nyoman Adhi Suryadnyana  dan Harry Z. Soeratin.

Kedua orang tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil karena tidak memenuhi ketentuan pasal pasal 13 huruf J Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Dalam pasal tersebut  disebutkan bahwa untuk dapat dipilih menjadi anggota BPK syaratnya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar