KPK Kembali Periksa Eks `Anak Buah` Sri Mulyani

Rabu, 08/09/2021 14:40 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019.

Ia diperikssa sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu siang (8/9/2021).

Selain itu, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Budi Suprianto selaku swasta. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadan Ramdani (DR) selaku mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.

Dalam perkara ini, tersangka Angin Prayitno Aji telah dilimpahkan ke JPU KPK pada Selasa (31/8). Angin selanjutnya ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan telah menjadi tahanan JPU KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (31/8) hingga Minggu (19/9).

Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar