PA 212 Desak Pemilik Holywings Kemang Diproses Hukum Seperti HRS

Senin, 06/09/2021 10:40 WIB
Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif (RMOL)

Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Kesamaan perlakuan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 harus segera terlaksana agar tidak terjadinya ketidakadilan.

Seperti beberapa hari terakhir, di mana media sosial diramaikan oleh sebuah video yang viral memperlihatkan terjadinya kerumunan orang di sebuah restoran bernama Hollywings Tavern Kemang, Jakarta.

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada pihak yang diseret ke meja hijau hukum oleh pihak kepolisian akibat kerumunan itu, kecuali baru pihak Satpol PP menutup sementara tempat tersebut.

Menanggapi itu, Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma`arif meminta aparat untuk tidak hanya menutup tempat yang menjadi kerumunan. Akan tetapi, juga menyeret pemiliknya ke proses hukum.

"Tutup tempatnya seret pemilik ke pengadilan," ujar Ustaz Slamet seperti melansir rmol.id, Senin pagi (6/9).

Hal itu perlu dilakukan agar keadilan benar-benar masih berdiri tegak di Indonesia yang menganut negara hukum seperti apa yang diperlakukan terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Tegakan hukum," tegas Ustaz Slamet menutup.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar