Tagih Utang Rp 8,2 Triliun, Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko

Sabtu, 04/09/2021 16:20 WIB
Kaharudin Ongko Dipanggil oleh satgas BLBLI untuk tagih utang kerugian negara (Net)

Kaharudin Ongko Dipanggil oleh satgas BLBLI untuk tagih utang kerugian negara (Net)

Jakarta, law-justice.co - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali mengumumkan pemanggilan obligor dan debitur lewat media massa.


Kali ini pemanggilan ditujukan kepada Kaharudin Ongko yang merupakan petinggi dari Bank Umum Nasional (BUN).


Seperti yang dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (4/9/2021) dari lembaran pengumuman dengan nomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut, total tagihan yang harus dibayarkan adalah Rp 8,2 triliun.


Tagihan itu meliputi, Rp 7,8 triliun dari PKPS Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359,4 miliar dari PKPS Bank Arya Panduarta.

Kaharudin diketahui memiliki tiga alamat, yaitu Paterson Hill Singapura dan dua lainnya di dalam negeri antara lain di Setiabudi, Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.

Satgas menginginkan kehadiran Kaharudin pada Selasa 7 September 2021 di kantor Kementerian Keuangan dan menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.


Kaharudin Ongko Sempat Divonis Bebas Tahun 2003

Mantan Wakil Komisaris Utama Bank Umum Nasional Kaharudin Ongko divonis bebas dalam kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sedangkan mantan Direktur Utama PT Bank Umum Nasional Leonard Tanubrata diganjar hukuman 10 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Amirudin Zakaria dalam persidangan Kasus BLBI, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2003).

Dalam persidangan, Amirudin Zakaria menyatakan, Leonard Tanubrata divonis 10 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BLBI senilai Rp 6,7 triliun. Sedangkan Kaharudin Ongko dinyatakan bebas karena tak terbukti bersalah.

Jaksa Penuntut Umum Yosef Nur Eddy sebelumnya menuntut Kaharudin Ongko 16 tahun penjara dan Leonard 14 tahun serta membayar denda Rp 30 juta, subsider enam bulan kurungan

Yosef juga sempat meminta agar PN Jakpus mengganti ketua majelis hakim. Alasannya, Amiruddin menolak pemanggilan Oey Hoey Tiong, saksi ahli dari Bank Indonesia.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar