Terbukti Bersalah, LBH Jakarta Desak Dewas KPK Pidanakan Lili Pintauli

Selasa, 31/08/2021 21:25 WIB
Pengacara Publik LBH Jakarta Arif Maulana (Foto: Adri Briantika)

Pengacara Publik LBH Jakarta Arif Maulana (Foto: Adri Briantika)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menindaklanjuti pelanggaran etik yang dilakukan komisioner lembaga antirasuah tersebut Lili Pintauli Siregar dengan pelaporan pidana, Selasa (31/8/2021)

Sebelumnya, Lili telah divonis terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK, Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syharial -yang kini ditetapkan menjadi tersangka- dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

Namun Wakil Ketua KPK itu hanya diberi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Pemidanaan terhadap Lili, jelas Nelson, mengacu pada Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada Pasal 36 Jo Pasal 65, yang berbunyi:

(1) Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.

Kemudian pada Pasal 65 disebutkan, ‘setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.’

“Perbuatan Lili Pintauli dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dengan ancaman paling lama lima tahun,” ujar Nelson.

Di samping itu, LBH Jakarta juga mendesak Lili untuk mundur jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

“Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sudah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku agar mengundurkan diri dari Wakil Ketua/Pimpinan KPK demi masa depan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar