Respons Gugatan MAKI soal Kasus Pinangki, KPK Bilang Begini

Selasa, 24/08/2021 16:20 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian dan supervisi untuk mencari sosok `King Maker` atau aktor intelektual dalam kasus Pinangki dkk, kini direspons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, supervisi terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan buron Djoko Tjandra sudah selesai saat perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami perlu sampaikan juga sebagai pemahaman bersama bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan, sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan," kata Ali pada Selasa (24/8/2021).

"Perkara yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan majelis hakim. Siapa pun, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apa pun," lanjut Ali.

KPK, kata dia, menghormati keputusan MAKI yang mengajukan Praperadilan. Menurut Ali, pengadilan nantinya akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan Praperadilan.

"KPK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan Praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi. Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkapnya.

Gugatan yang diajukan oleh MAKI secara resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8), dengan nomor perkara: 83/PID.PRAP/2021/PN.JKT.SEL.

Sebagai informasi, dalam putusan Pinangki Sirna Malasari, hakim menilai `King Maker` benar adanya. Namun, menurut hakim, sosok tersebut tidak berhasil diungkap selama persidangan lantaran keterangan terdakwa yang tidak jujur.

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar