Jangan Coba-coba Langgar Prokes di Korut, Hukuman Kerja Paksa Menanti

Jum'at, 20/08/2021 22:40 WIB
Pandemi covid-19 di Korea Utara (AFP)

Pandemi covid-19 di Korea Utara (AFP)

Pyongyang, Korea Utara, law-justice.co - Pemerintah Korea Utara (Korut) akan memberlakukan kerja paksa bagi warga yang melanggar aturan pencegahan Covid-19 atau protokol kesehatan (prokes), terutama untuk mereka yang berkumpul dalam kelompok lebih dari tiga orang di luar rumah.


"Jika empat orang atau lebih, kecuali keluarga dekat, berkumpul untuk makan atau minum akhir-akhir ini, bahkan jika mereka adalah kerabat, otoritas pengendalian penyakit akan mengirim mereka ke pusat tenaga kerja disiplin karena melanggar karantina virus corona," kata seorang sumber kepada Radio Free Asia (RFA) pada awal Agustus, sebagaimana dikutip oleh Insider, Jumat (20/8/2021).

Selain melakukan kerja paksa, mereka juga bisa mendapatkan denda yang sangat besar, menurut sumber yang tidak disebutkan namanya. Ia mengatakan perintah itu datang dari Badan Pengendalian Penyakit Pusat untuk mencegah penyebaran varian Covid-19.


Namun hingga kini tidak jelas mengapa beberapa orang diberi denda dan yang lainnya kerja paksa.

Dalam satu kasus, kata sumber itu, seorang pria didenda karena mengadakan pernikahan putranya di rumahnya pada pertengahan Juli, tetapi tidak dihukum dengan kerja paksa. Pernikahan, menurut pihak berwenang, masih diperbolehkan. Namun, mereka harus mematuhi aturan karantina.

Sumber itu mengatakan bahwa pihak berwenang pada awalnya mengecualikan pernikahan dari larangan karena adanya keluhan dari warga. Alih-alih melarang pernikahan secara langsung, "otoritas pengendalian penyakit mulai menindak pertemuan lebih dari tiga tamu sebagai pelanggaran karantina," kata sumber itu.

Pada Juni, pemimpin Korea Utara Kim Jong Un sempat mengecam para pejabat karena "tidak bertanggung jawab dan ketidakmampuan kronis" mereka dalam menangani pandemi, menandakan bahwa virus itu mungkin telah menjangkit orang-orang terdekatnya.

Pada awal Januari 2020, ketika pandemi pertama kali muncul, Pyongyang menutup perbatasannya dengan China. RFA pada Februari melaporkan bahwa Korea Utara mengkremasi 12 orang yang meninggal karena gejala mirip virus corona.

Hingga kini belum diketahui sudah ada berapa warga Korut yang terinfeksi atau meninggal akibat corona, dan berapa persen warga yang sudah divaksinasi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar