PPKM Level 3-4, Rumah Ibadah Diperbolehkan Buka dengan Kapasitas 50%

Senin, 16/08/2021 22:00 WIB
Tempat ibadah buka 50%  (Robinsar Nainggolan/Law-justice)

Tempat ibadah buka 50% (Robinsar Nainggolan/Law-justice)

Jakarta, law-justice.co - PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Meski begitu sejumlah aturan dalam perpanjangan PPKM ini ada yang diperlonggar.


Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan salah satu yang dilonggarkan ialah kegiatan di rumah ibadah. Kini rumah ibadah dapat melakukan kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen.

"Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen dengan kabupaten kota PPKM Level 4 dan 3," kata Luhut saat konferensi pers, Senin (16/8/2021).


Sebelumnya rumah ibadah tidak diizinkan menggelar kegiatan berjemaah selama PPKM Level 3 dan 4. Masyarakat diminta untuk mengoptimalkan ibadah di rumah.
Selain rumah ibadah, pemerintah juga akan mengizinkan masyarakat melakukan olahraga dalam kelompok. Namun jumlahnya tidak boleh dari 4 orang dan tidak ada kontak fisik.


"Selain itu olahraga yang dilakukan individu dan kelompok yang tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan prokes ketat. Dan uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada 4 aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota kabupaten dengan PPKM Level 3," kata Luhut.

Luhut menegaskan agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Sebab ada sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.


"Kami akan menutup bila ada yang melanggar ketentuan ini. Kami tidak ada kompromi terhadap ini dan ini jadi tanggung jawab pemilik untuk tidak ada klaster baru," kata Luhut.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar