Komnas HAM Ingatkan Presiden Jokowi Soal Penyelesaian Kasus HAM Berat

Minggu, 15/08/2021 18:37 WIB
Komnas HAM. (ist).

Komnas HAM. (ist).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Hak Asasi Manusia mengingatkan kembali Presiden Joko Widodo soal komitmen pemerintah untuk menuntaskan 12 kasus pelanggaran HAM berat. Komnas HAM menilai masih banyaknya pelanggaran HAM yang belum tertuntaskan, mengharuskan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah nyata.

Komnas HAM berharap Presiden Jokowi kembali menegakkan komitmennya terhadap penanganan dan pemajuan Hak Asasi Manusia.

"Kami ingin Presiden menegaskan kembali komitmennya," ungkap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Pasalnya, Komnas HAM mencatat ada 12 kasus HAM berat masa lalu yang percepatan penyelesaiannya perlu ditegaskan Presiden sebagai bentuk keseriusan pemerintah menyelesaikannya.

Selain itu, menjelang peringatan kemerdekaan, Komnas HAM berharap agar toleransi bisa tercipta Indonesia, sehingga kasus-kasus intoleran seperti larangan ibadah maupun larangan pendirian rumah ibadah tidak lagi terjadi.

"Misalnya, larangan ibadah maupun larangan pendirian rumah ibadah kami harapkan diselesaikan dan tidak lagi terjadi," jelas Beka Ulung Hapsara.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebutkan bahwa penyelesaian sejumlah kasus yang berkaitan dengan HAM diharapkan tidak hanya di tingkat Pemerintah Pusat, tetapi berbagai kasus di daerah juga harus menjadi perhatian bersama.

Selain itu, ia meminta Jokowi untuk membahas atau menyinggung masalah konflik agraria yang masih banyak terjadi di Indonesia hingga saat ini. Konflik yang terjadi berkaitan erat dengan sejumlah pembangunan infrastruktur.

Sebagai contoh kasus pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. Dalam kasus itu, Komnas HAM menerima pengaduan dari Paguyuban Margawangi Estate Cijawura atas dugaan perusakan, pencemaran lingkungan, serta pemukiman warga.

Komnas HAM mengingatkan agar segala bentuk pembangunan infrastruktur di Indonesia untuk tidak melanggar HAM setiap warga negara.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar