Komnas HAM Ungkap 11 Pelanggaran TWK Pegawai KPK

Senin, 16/08/2021 15:20 WIB
Gedung KPK ditembaki sinar laser (Detik)

Gedung KPK ditembaki sinar laser (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Laporan dari Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai yang tak lulus TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN pada Senin (24/5/2021), akhirnya direspon Komnas HAM.

Alhasilnya, Komnas HAM menyebutkan bahwa proses alih status pegawai di lembaga antirasuah itu dinyatakan melanggar 11 hak asasi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan, dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa suatu yang sepele karena dari perspektif pelanggaran hak asasi manusianya Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjau dari tindakan atau perlakuan termasuk juga dari ucapan dalam bentuk pernyataan maupun pernyataan," kata Munafrizal.

Komnas HAM mencatat, 11 pelanggaran HAM tersebut di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dan diskriminasi (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.

Sebelumnya, Novel Baswedan bersama dkk yang tak lulus TWK menyambangi Komnas HAM pada Senin (24/5). Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu sebagian merupakan penyidik yang memegang kasus-kasus besar di KPK. Salah satunya Novel Baswedan.

Novel menanggap proses TWK tak wajar. Menurutnya, hal itu merupakan upaya yang sistematis untuk menyingkirkan orang yang bekerja baik untuk negara.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar