KPK Bantah Ombudsman, ICW: Rakyat Lihat Macam Lembaga Hukum Abal-abal

Minggu, 08/08/2021 19:20 WIB
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (Republika)

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, melihat sikap KPK yang menolak saran korektif Ombudsman soal kejanggalan TWK KPK sebagai sebuah cermin lembaga KPK saat ini.


"Ketika kita membaca tindakan korektif Ombudsman disebutkan oleh Komisioner Ombudsman Pak Endi Jaweng dan juga Pak Ketua Ombudsman Republik Indonesia, masyarakat seperti bukan melihat KPK hari itu, masyarakat seperti melihat lembaga penegak hukum yang abal-abal karena begitu banyak pelanggarannya," kata Kurnia dalam diskusi ICW bertajuk `Mengulas Tindakan Korektif Ombudsman Terhadap Penyelenggaraan TWK` secara virtual, Minggu (8/8/2021).


Sebab, menurut Kurnia, kalau melihat spektrum dari tindakan korektif Ombudsman, ada nuansa pelanggaran administrasi. Pun, juga ada nuansa pelanggaran pidana.
"Misalnya mulai dari sosialisasi yang tidak melibatkan pegawai KPK, jadi wajar saja mereka protes karena tidak ada segmen untuk meminta saran kepada pegawai, tidak ada segmen untuk berdiskusi di internal KPK itu sendiri. Saya rasa ini merupakan hal yang baru anomali KPK sejak tahun 2019 akhir yang lalu," ujar Kurnia.


BKN, menurut Kurnia juga tidak kompeten, publik melawan lembaga yang sebenarnya tidak punya kompetensi menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan.

"Sependek pengetahuan saya saat itu disebutkan BKN sebenarnya tidak punya perangkat untuk bisa mengalihstatuskan pegawai KPK karena tentu pegawai KPK seperti Mbak Putri, Mas Novel dan lain sebagainya tidak bisa ditreatment seperti masyarakat ingin masuk menjadi PNS atau istilahnya CPNS tentu itu merupakan ranah yang sangat berbeda," urai Kurnia.


Lebih lanjut, selain itu, Kurnia juga menyinggung temuan kasus korupsi yang dimulai dari praktik backdate (pemalsuan keterangan dan tanggal surat) tapi itu justru dilakukan oleh KPK sendiri.


Menurut Kurnia hal tersebut sangat memalukan sebab jika diperiksa dokumen-dokumen penindakan cukup banyak kasus-kasus yang terutama pengadaan serta kasus lainnya dimulai dari backdate itu sendiri. "Jadi bagi ICW lengkap memang pelanggaran-pelanggarannya selain bertentangan dengan undang-undang, di Ombudsman juga disebutkan ada tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, ada Instruksi Presiden," tegas Kurnia.


Diketahui, pimpinan KPK Nurul Ghufron menyebut KPK tak tunduk pada lembaga apa pun, sehingga KPK enggak menjalankan rekomendasi Ombudsman.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar