Atur Posisi Wamen, Jokowi Teken Perpres Kementerian Investasi dan BKPM

Minggu, 08/08/2021 13:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Instagram/@Jokowi)

Presiden Joko Widodo (Foto: Instagram/@Jokowi)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang Kementerian Investasi dan perpres tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Perpres itu mengatur posisi Wakil Menteri Investasi yang sekaligus menjabat Wakil Kepala BPKM.

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi itu diteken Jokowi pada 29 Juli 2021 sebagaimana dikutip, Minggu (8/8/2021). Aturan mengenai wakil menteri itu ada di BAB I mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Kementerian Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Investasi dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Investasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.

Pasal 4
Kementerian Investasi mempunyai menyelenggarakan urusan pemerintahan di investasi untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Adapun susunan organisasi di Kementerian Investasi dijelaskan di pasal 6 sebagai berikut:

Pasal 6
Kementerian Investasi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal;
c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
d. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
e. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; dan
f. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal.Perpres BKPM

Selain itu, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2021 tentang BKPM. Ada wakil kepala dalam struktur organisasi BKPM.

Pasal 4
BKPM terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
e. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
f. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
g. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
h. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
i. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
j. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
k. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.

Kepala Menteri BKPM dijabat oleh Menteri Investasi. Begitu pula Wakil Kepala BKPM dijabat Wakil Menteri Investasi.

Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.

Pasal 6
Kepala dijabat oleh Menteri Investasi.

Bagian Ketiga
Wakil Kepala
Pasal 7
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi.
(3) Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
(4) Rincian tugas Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar